Status Badan Penyelenggara Haji (BP HAJI) Ditingkatkan Jadi Kementerian HAJI

Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dalam rangka "Penyampaian Pertimbangan DPD RI Terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh" yang diadakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Dalam Raker tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk menyelaraskan dengan peraturan Arab Saudi.

Menurutnya, jika UU tersebut tidak segera diubah maka pemerintah akan kerepotan dalam penyelenggaraan ibadah Haji.

Sementara itu, dalam rapat kerja tersebut, DPD RI menyampaikan tiga hal penting, yakni:

1. Pertama adalah penguatan status lembaga dari badan penyelenggaraan haji menjadi kementerian Haji Republik Indonesia.

2. Kedua, tata kelola Armuzna (Arofah,Muzdalifah, Mina) meliputi penyediaan akomodasi yang mencukupi dan jadwal transportasi yang disiplin sekaligus memadai, lalu sistem mitigasi bencana, evaluasi darurat, peningkatan koordinasi sekaligua komunikasi dengan pihak syarikah.

3. Ketiga, penerapan standar istitho’ah (mampu) dalam kesehatan.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Gelar Festival Asia Afrika 2025, Ini Rangkaian Acaranya! 

Di satu sisi, DPD RI dalam rapat kerja tersebut menyetujui dan sepakat tentang perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umroh sekaligus pemenuhan hak-hak jemaah dalam pembinaan, pelayanan, dan juga perlindungan.

Terkait hal tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Menag mengajak seluruh pihak untuk turut mendoakan agar proses ini berjalan lancar dan sukses.

“Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Ribuan Umat Islam di Kota Bandung Turun ke Jalan Gelar Aksi Bela Palestina

Menurut Menag, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah. Dengan pemisahan peran, ia meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional, sementara Kemenag dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.

“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan fokus perhatian terhadap hal ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Tahun 2026 Pelaporan Pajak Gunakan CORETAX, Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP!

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-undang Haji dan Umrah. Salah satu yang menjadi tema pembahasan adalah rencana beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Jika disepakati, BP Haji akan memiliki mandat penuh dalam pengelolaan ibadah haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Sementara itu, Kementerian Agama akan lebih berkonsentrasi pada penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan di tengah masyarakat.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait