- Pemerintahan
- 14 Oct 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum mengatakan bahwa penegakkan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik akan dioptimalkan hingga 95 persen.
Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5 persen. Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.
“Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95% penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” kata Kakorlantas dikutip Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Di Tahun 2027, Kakorlantas Targetkan 5.000 e-TLE Tersebar di Seluruh Indonesia
Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.
Terakhir, Kakorlantas berharap agar polantas kedepannya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat. Sebab, kondisi Polri saat ini menuntut kontribusi nyata seluruh jajaran untuk memperkuat kepercayaan publik.
Baca Juga: Bimtek 151 Pengurus KKMP Kota Bandung: Ada Peluang Tempat Usaha Manfaatkan Aset Pemkot
“Saya sampaikan bahwa transformasi digital bukan sekedar alat peningkatan hukum tetapi simbol transformasi pelayanan ini kita bicara bagaimana kita melayani masyarakat di era saat ini. Saya punya harapan besar untuk bisa memberikan warna yang terbaik ke jajaran,” ujar dia.
“Ini adalah prioritas utama kita untuk mengembangkan, untuk mengontrol, dan tentunya bisa dilakukan dan dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya kita berubah supaya pola pikir kita memang sudah harus modern kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News