Mulai 2026 Laporan SPT Tahunan 2025 Wajib Gunakan CORETAX, Begini Cara Aktivasinya!

dok. DJP.


BERITAINSPIRATIF.COM - Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui satu aplikasi modern yakni Coretax DJP.

Dengan pemberlakuan tersebut maka, untuk SPT Tahunan 2025 wajib dilaporkan dan disampaikan lewat Coretax.

Sebagaimana diketahui untuk wajib pajak orang pribadi, laporan disampaikan paling lambat Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan laporan disampaikan paling lambat April 2026.

Ada tiga hal penting yang perlu dilakukan untuk aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax;

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan

3. Validasi Kode Otorisasi.

Semakin cepat melakukan aktivasi akun coretax, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.

Baca Juga: PTBI 2025: Daftar Lengkap Penerima Anugerah TPID Award, TP2DD Championship dan BI Award

Dikutip Beritainspiratif.com, Minggu (30/11/2025) dari laman resmi DJP, berikut langkah-langkah cara melakukan aktivasi akun coretax.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1.    Buka laman Coretax DJP atau KLIK DISINI, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2.    Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3.    Masukkan NPWP dan klik Cari.

4.    Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5.    Lakukan verifikasi identitas.

6.    Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Baca Juga: DPR RI Dorong Korlantas Polri Jadi BALANTAS Dipimpin Jenderal Bintang 3 [Komjen]

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.

2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1.    Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2.    Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3.    Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4.    Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5.    Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.

Lebih lanjut Anda dapat mengikuti panduan praktis aktivasi akun lewat web di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp atau KLIK DISINI

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait