- Pemerintahan
- 16 Dec 2025
Pembukaan Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025) / dok. KIP
BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menemukan masih banyak Badan Publik yang belum patuh dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, KI Pusat mencatat ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 Badan Publik yang ditetapkan masuk kategori Tidak Informatif.
Hasil Monev tersebut disampaikannya pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dari total 387 Badan Publik peserta Monev 2025, KI Pusat juga menetapkan:
- 34 Badan Publik berkualifikasi Kurang Informatif.
- KI Pusat juga mencatat masih adanya Badan Publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: POLRI Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam Monev KIP 2025
Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. menegaskan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia.
“Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya dalam rilis Komisi Informasi Pusat, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 , pada kategori kementerian, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif yakni:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia,
2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan,
4. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta
5. Kementerian Haji dan Umrah.
Pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, yang masuk kualifikasi Tidak Informati yakni:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
2. Tentara Nasional Indonesia,
3. Otorita Ibu Kota Nusantara, dan
4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: BI Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025, Lima Kali Berturut-turut
Sementara itu, pada kategori lembaga nonstruktural, terdapat lebih dari 10 lembaga yang ditetapkan Tidak Informatif berdasarkan hasil Monev 2025.
Untuk kategori pemerintah provinsi, Badan Publik yang dinilai Tidak Informatif adalah:
1. Pemerintah Provinsi Gorontalo.
2. Pemerintah Provinsi yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi SAQ, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara.
Pada kategori Badan Usaha Milik Negara, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif antara lain:
1. PT Industri Kapal Indonesia (Persero),
2. PT Produksi Film Negara (Persero),
3. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero),
4. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero),
5. PT Boma Bisma Indra (Persero),
6. PT Djakarta Lloyd (Persero), serta
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Adapun pada kategori perguruan tinggi negeri, tercatat sebanyak 68 PTN tercatat Tidak Informatif.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa ketidakpatuhan Badan Publik dalam Monev mencerminkan belum optimalnya tata kelola layanan informasi publik.
“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cermin komitmen Badan Publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.