- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com -- Pemerintah terus meningkatkan kualitas penyaluran dana tunjangan dan insentif para guru di Indonesia.
Melalui kerja sama dengan tiga bank pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyaluran secara lebih cepat, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyelewengan.
"Akhirnya semua direktorat di GTK menggunakan pola yang sama dalam menyalurkan tunjangan dan insentif guru. Kita evaluasi, lalu kita menggunakan pola transfer melalui bank penyalur," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Hamid Muhammad, usai penandatanganan kerjasama penyaluran tunjangan profesi guru non pegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (23/4).
Tiga bank pemerintah yang turut mendukung penyaluran tunjangan profesi untuk guru non pegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif tersebut adalah BRI (88.692 guru), BNI (36.752 guru), dan Bank Mandiri (15.985 guru).
"Ke depan, dengan sistem ini kita semakin mudah melakukan pengecekan penyebab pengembalian dana.
Ini yang coba kita perbaiki agar pelayanan semakin cepat dan mudah," jelas Hamid.
Penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui tiga sistem, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), transfer melalui bank penyalur.
"Pemberian tunjangan dan insentif ini memerhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat," ujar Hamid.
Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berterima kasih atas kepercayaan pemerintah.
"Dengan kemampuan teknologi Himbara, penyaluran akan lebih mudah dimonitor, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah retur," ujar General Manager Hubungan Kelembagaan BNI, Koen Yulianto.
Koen menambahkan, kapasitas Himbara juga terus ditingkatkan sehingga dapat melayani seluruh wilayah di Indonesia.
Pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada dedikasi guru di dunia pendidikan.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya.
Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (Yones)
Sumber foto : Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan