KIP Kota Cirebon Gelar Sidang Sengketa Pungli Sekolah



Cirebon, Beritainspiratif.com - Sejumlah sekolah di Kota Cirebon diduga masih melakukan praktik pungutan liar.

Orang tua murid pun keberatan dengan pungutan yang dilakukan pihak sekolah yang dianggap melanggar Permendikbud nomor 44 Tahun 2012

Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Tingkat Dasar Pasal 9 Ayat 1.

Untuk pertama kalinya, Komisi Informasi Publik (KIP) Kota Cirebon menggelar sidang sengketa informasi bidang pendidikan di Kantor KIP, Selasa (24/4).

Kedua pihak yang bersengketa masing-masing orangtua siswa kelas 9 SMPN 7 Kota Cirebon, Nurmin, warga Jalan Kalijaga Kramat, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan pihak SMPN 7 Kota Cirebon.

Nurmin diketahui keberatan dengan pungutan yang dilakukan pihak sekolah sejumlah Rp. 1.150.000 yang terjadi sekitar Januari 2018.

Rincian dari total pungutan itu terdiri dari biaya pentas seni Rp.100 ribu; buku pedoman UNBK Rp. 100 ribu; persiapan UNBK, sewa pembelian komputer Rp. 250 ribu; foto Rp. 25 ribu; map, ijazah, medali, SKHUN Rp. 150 ribu; kegiatan tambahan 40 pertemuan Rp. 225 ribu; try out Rp. 200 ribu; album kenangan Rp. 50 ribu; dan penelusuran bakat dan minat Rp. 50 ribu.

Dari total biaya yang ditetapkan pihak sekolah, dialokasikan bantuan operasional sekolah (BOS) Rp. 400 ribu.

Dengan begitu, orangtua siswa diwajibkan membayar sisanya atau Rp.750 ribu.

Nurmin pun menyatakan keberatan atas pungutan tersebut dengan alasan telah melanggar Undang Undang (UU). Sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, SMP termasuk jenjang pendidikan dasar.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Tingkat Dasar, dalam Pasal 9 Ayat 1 dinyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ketua KIP Kota Cirebon, Erlinus Thahar mengungkapkan, Nurmin pun meminta informasi dan data dari pihak sekolah terkait pungutan tersebut.

Sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, dia menyebut, informasi yang diminta Nurmin tergolong terbuka atau bukan jenis informasi yang dikecualikan.

"Pada 29 Januari 2018, Nurmin selaku pemohon mengajukan surat permintaan informasi publik kepada SMPN 7 Kota Cirebon," kata Erlinus seusai persidangan.

Kepada sekolah, Nurmin masing-masing meminta salinan dokumen daftar resmi rincian biaya yang harus dibayar siswa kelas 9 SMPN 7; salinan dokumen persetujuan komite sekolah SMPN 7 terhadap rincian biaya yang harus dibayar siswa kelas 9 yang menjadi dasar pungutan; salinan pernyataan dan tanggapan tertulis dari pihak SMPN 7 atas keberatan pemohon; serta salinan RAB atas penggunaan uang tersebut dan LPJ penggunaan dana BOS 2017/2018.

Namun, permintaan itu tak direspon pihak sekolah sebagai termohon.

Sehingga, sesuai UU, Nurmin pun mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang dia ajukan.

"Sampai batas 30 hari kerja, termohon tidak menanggapi surat keberatan dan permohonan.

Maka, pada 10 April 2018, pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP Kota Cirebon," jelasnya.

Dalam persidangan hari itu, dibacakan permohonan tersebut untuk mempertegas maksud Nurmin selaku pemohon. Sementara, pihak SMPN 7 sebagai termohon yang diberi kesempatan untuk menanggapi, mengaku telah mengklarifikasi apa yang diminta Nurmin.

"Rupanya, pemohon (Nurmin) meminta pertanggungjawaban tertulis, seperti penggunaan RAB. Pihak termohon (SMPN 7) sendiri mengakui adanya pungutan itu," tambah Erlinus.

Mengingat informasi yang diminta Nurmin bersifat terbuka, KIP menawarkan upaya mediasi.

Menurut Erlinus, tawaran itu pun disepakati kedua pihak.

Dalam kesempatan itu, mediator KIP Kota Cirebon, Nuryani mengungkapkan, berdasarkan sidang pemeriksaan awal, kedua pihak telah bersepakat. SMPN 7 mengabulkan seluruh permohonan Nurmin.

"Rencananya, pada 15 Mei 2018 dilakukan pembuktian dan kelengkapan berkas di kantor KIP," katanya.

Lebih jauh dia menyatakan, sengketa di bidang pendidikan ini merupakan kali pertama yang ditangani KIP. Di luar itu, pihaknya telah menangani sengketa di bidang lain, seperti distribusi gas melon hingga persoalan transportasi.

"Ini membuktikan partisipasi masyarakat terhadap transparansi informasi," pungkasnya. (Yones)

Berita Terkait