Kapolda Jabar Sebut SP3 Habib Rizieq Shibab Merupakan Bentuk Kepastian Hukum



Cirebon, Beritainspiratif.com - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab, merupakan salah satu bentuk kepastian hukum, terhadap kasus yang didakwakan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Hal ini dikatakan Irjen Pol Agung Budi, Minggu (6/5), saat melakukan takziyah dikediaman Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH. Nahduddin Abbas, yang wafat minggu lalu di Londong, Inggris.

Menurut Jenderal bintang dua Polri ini, penanganan kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus segera diberikan keputusan hukum.

“ SP3 dikeluarkan karena belum ditemukan bukti yang kuat,” kata Irjen Pol Agung.

Sebelum dikeluarkannya SP3 terjadi kasus yang didakwakan kepada Riziq Shihab ini, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap.

Namun, baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat.

“ Karena dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung.

Akhirnya keluarlah SP3,” kata Agung.

Irjen Pol Agung Budi memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 tersebut.

Karena menurutnya, hal itu merupakan ranah dari penyidik. Dirinya selaku pimpinan di Polda Jabar, tidak terlibat.

" Ini ranahnya penyidik dan saya sebagai pimpinan, tidak melakukan intervensi kasus ini. Itu ranahnya penyidik,” kata mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Hal serupa juga disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafrudin, saat melakukan kunjungannya di Cirebon, Kemarin.

Menurutnya, keputusan dikeluarkannya SP3 terhadap dugaan kasus penghinaan Pancasila oleh Riziq Shihab, merupakan kewenangan dari penyidik di Polda Jabar.

“ Petinggi Polri tidak ada yang ikut campur dalam masalah tersebut,” kata Syafrudin.

(Yones)

Berita Terkait