- Ragam
- 24 Nov 2024
Bank Indonesia beberapa waktu lalu telah menaikkan batas maksimal isi uang elektronik yang semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Mengingat nilai nominal penggunaan e-money dalam transaksi sudah mulai meningkat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan dengan kenaikan tersebut maka diharapkan pengguna akan lebih mudah dalam menggunakan e-money.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah perjalanan lintas provinsi sudah banyak terutama supir truk dari Lampung ke Banyuwangi hingga ke Bali, sehingga tidak cukup jika hanya saldo sebesar Rp 1 juta, makanya kita naikkan menjadi Rp 2 juta," kata Onny, di Gedung BI, Jakarta (21/5/2018).
Dia mengungkapkan saat ini dari sistem e-money sudah memiliki keamanan seperti 3d secure dan two factor autentification.
"Itu kan pengamanan dari sistem, kalau di penggunanya ya tergantung mereka sendiri. Kalau hilang ya sudah, karena pada dasarnya e-money itu sama seperti uang biasa," ujarnya.
Onny menjelaskan saat ini BI sedang mempelajari sistem Octopus Card yang dimiliki Hong Kong dan Oyster Card di London, Inggris untuk pengembangan e-money ke depan. Pasalnya kedua kartu tersebut memiliki fasilitas untuk pengembalian dana jika kartu hilang. Kartu tersebut memiliki fasilitas untuk registrasi sehingga memudahkan jika terjadi kehilangan.
"Kita akan pelajari, misalnya kalau hilang bagaimana. Kalau sekarang kan susah yang jual saja tidak tahu siapa yang beli," imbuh Onny.
Onny mengungkapkan, BI memang mengarahkan setiap kartu uang elektronik bisa didaftarkan sehingga akan memudahkan informasi data pengguna. Namun, untuk menerapkan hal tersebut dibutuhkan waktu untuk penyesuaian.
"Untuk ke arah sana konsumennya harus sabar, karena kalau mau seperti itu (didaftarkan) dibutuhkan waktu ya, kan kalau kartu untuk transportasi lama sedikit ya terlambat. Kita tetap pikirkan, memang sedang cari bagaimana baiknya," imbuh dia.
sumber: detikfinance.com