Wakil Ketua DPR RI: Penggantian Istilah ODP, PDP dan OTG Sudah Tepat



Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dengan berbagai kata baru, seperti kasus suspek, probable dan kasus konfirmasi tanpa gejala. Istilah tersebut dimasukkan dalam pendoman pencegahan virus Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, istilah yang diganti Menteri Kesehatan telah mengikuti prosedur perkembangan virus Covid-19 yang sudah menyebar di seluruh negara.

“Virus Corona ini kan dinamis diberbagai negara, belum ada yang mampu mengatasinya. Saya kira istilah yang diperbaharui Menkes telah mengikuti perkembangannya,” papar Dasco di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:Istilah-odp-pdp-dan-otg-dalam-covid-19-dihapus-inilah-istilah-barunya

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menyarankan agar masyarakat lebih mencermati pergantian-pergantian istilah yang dikeluarkan oleh Menkes.

“Masyarakat harus mencermati istilah yang dikeluarkan. Yang paling penting patuhi protokol kesehatannya,” pesan politisi Partai Gerindra itu.

Seperti yang diketahui, pergantian istilah tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus disease 2019. Kepmenkes itu ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7/2020). (*)

Berita Terkait