Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rizki Kusrulyadi (Kanan) saat acara Bandung Menjawab, Rabu (19/10/2022) / Humas Kota Bandung
Untuk mengantisipasi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rizki Kusrulyadi mengaku rutin memelihara pohon-pohon yang berada di lahan publik.
Ia mengungkapkan, 5 kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang yakni di Kecamatan Cidadap, Coblong, Sukajadi, Sukasari dan Sumur Bandung.
"Wilayah tersebut memang yang memiliki pohon cukup banyak," uangkapnya.
Baca Juga: Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Sampai Oktober ini, kejadian patah dahan terdapat 44 kejadian, dan pohon tumbang sebanyak 53 kejadian.
"Kendalanya, pohon tumbang tidak bisa diprediksi, bahkan pohon sehat pun bisa kemungkinan bisa tumbang, banyak faktor," ungkapnya.
Ia memaparkan, beberapa faktor terjadinya pohon tumbang, selain dari usia pohon, ada juga faktor gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit dan akar yang dipotong.
"Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang, yang perlu diperhatikan kondisi saat ini, Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya," ujarnya
Baca Juga:
-Lima SD Negeri di Kota Bandung Airnya Bisa Diminum Langsung dari Kran
-Ridwan Kamil Minta Usulan Nama Kereta Cepat Jakarta - Bandung ke Masyarakat
-Wali Kota Harap Bandara Husein Hadirkan Suasana Khas Kota Bandung, Seperti Bali
-Pemkot Bandung Turunkan Tim Audit Kasus Stunting di 2 Kecamatan dan Kelurahan
-Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur Pro Hire Tahun 2022
Ia mengatakan, DPKP pun tak menutup kemungkinan untuk memelihara pohon di lahan privat jika memang ada permintaan dari warga.
Untuk warga yang membutuhkan bantuan DPKP bisa menghubungi DPKP dengan mengajukan surat resmi.
Terkait kendaraan yang terimpa pohon, Rizki menyebut pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi, tapi hanya memberikan santunan saja.
"Kita berkerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang," katanya.
Ia mengakatan, untuk kendaraan yang terdampak mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari kerusakannya. Sedangkan untuk korban maksimal Rp50 juta
"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," ujarnya. **
(RV)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF