Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

dok. BPJS Ketenagakerjaan


BERITAINSPIRATIF.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta yang ingin memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Semua syarat dan cara mendapatkannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Salasa (18/10/2022), BPJS memberikan peluang untuk memanfaatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan tujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Baca Juga: 3 Wilayah Ini Gunakan Plat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Bukan Putih

Tidak hanya KPR, BPJS TK pun menfasilitasi pinjaman untuk renovasi rumah, uang muka rumah dan pembiayaan perumahan pekerja.

Adapun kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman untuk rumah yang harus terpenuhi adalah:

Kriteria KPR

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Baca Juga: Buruan Sae Kota Bandung Raih Penghargaan Dunia: 'Its Great Beautiful Solution'

Persyaratan KPR

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca Juga:

-Lima SD Negeri di Kota Bandung Airnya Bisa Diminum Langsung dari Kran

-Ridwan Kamil Minta Usulan Nama Kereta Cepat Jakarta - Bandung ke Masyarakat

-Wali Kota Harap Bandara Husein Hadirkan Suasana Khas Kota Bandung, Seperti Bali

-Pemkot Bandung Turunkan Tim Audit Kasus Stunting di 2 Kecamatan dan Kelurahan

-Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur Pro Hire Tahun 2022

Langkah dan Cara Kredit Rumah dengan BPJS

Dikutip dari laman rumah123.com cara kredit rumah dengan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR melalui bank.

Ada beberapa proses yang harus kamu ikuti sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut, yakni:

Pengajuan Kredit

Pengajuan kredit dilakukan dengan cara mendatangi bank yang ditunjuk pihak BPJS KT. (bukan ke kantor BPJS) disertai dengan  dokumen berupa fotokopi kartu peserta BPJS KT

Verifikasi dan BI Checking (SLIK OJK)

Apabila pengajuan kredit diterima, maka proses selanjutnya adalah verfikasi danBI Checking (SLIK OJK)

Proses ini cukup penting, nantinya pihak bank akan melihat riyawat kreditmu. 

Saat proses verifikasi, umumnya tim analisis bank juga akan mengajukan beberapa pertanyaan yang bertujuan untuk menilai kesiapanmu sebagai penerima kredit.

Verifikasi dari BPJS KT

Setelah verifikasi dan BI Checking (SLIK) selesai, masuklah kita ke tahap verifikasi BPJS KT. Cukup mirip dengan verifikasi sebelumnya, pihak BPJS KT akan menilai kelayakanmu sebagai penerima layanan.

Jika sudah selesai, pihak BPJS KT akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank terkait untuk kemudian diproses ataupun ditolak.

Keputusan Akhir

Diterima atau tidaknya pengajuan kredit kita, pihak BPJS KT ataupun bank terkait akan mengirimkan pernyataan tertulis kepada pengaju KPR. Tidak disebutkan berapa lama proses ini akan berlangsung.

Program ini dibuka sepanjang tahun, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi, lalu ajukan kembali layanan tersebut di lain waktu.

(Yanis)

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF   

Berita Terkait