Beritainspiratif.com - Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan Plat nomor berwarna putih di sejumlah wilayah menggantikan keberadaan plat nomor hitam. Penggantian ini bertujuan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik.
Namun demikian berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur tentang adanya 3 wilayah di Indonesia yang mendapat keistimewaan menggunakan pelat nomor hijau. Ketiga wilayah tersebut yakni Batam, Bintan, dan Karimun.
Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Baca Juga: Buruan Sae Kota Bandung Raih Penghargaan Dunia: 'Its Great Beautiful Solution'
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menyebutkan bahwa ketentuan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca Juga: Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Dirlantas Polda Kepri seperti dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga:
-Lima SD Negeri di Kota Bandung Airnya Bisa Diminum Langsung dari Kran
-Ridwan Kamil Minta Usulan Nama Kereta Cepat Jakarta - Bandung ke Masyarakat
-Wali Kota Harap Bandara Husein Hadirkan Suasana Khas Kota Bandung, Seperti Bali
-Pemkot Bandung Turunkan Tim Audit Kasus Stunting di 2 Kecamatan dan Kelurahan
-Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur Pro Hire Tahun 2022
Dengan demikian kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk dan hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.
Untuk kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
(YI)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF