Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah penegakan disiplin kepada salah satu oknum camat yang melanggar etika disiplin.

Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, Jumat 23 Desember 2022.

Adi menyampaikan, pelaporan kejadian oknum camat tersebut telah dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektorat. Laporan ini pun telah sampai ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. 

"Jadi beliau (Yana) juga sudah mengetahui. Sebagai pimpinan tertinggi untuk ASN yakni pejabat pembina kepegawaian, Pak Wali Kota Bandung langsung tanggap memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini," jelas Adi.

Baca Juga: Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Angkutan Massal di Bandung Raya Digulirkan

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bukti di lapangan. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin PNS.

"Dan penegakan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Kita lakukan sidang ad hoc, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu sekarang sedang dalam proses penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung," ungkapnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat keputusan hukuman penegakan disiplin bisa segera keluar. Namun, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.

"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu," ujarnya.

Baca Juga:

-Forum RW Kota Bandung Sambangi DPRD, Minta Kenaikan Tarif PDAM Ditunda, Ini Hasilnya!

-Anggota DPRD Kota Bandung Hj. Siti Nurjanah Resmikan Sarana Air Bersih di RW 16 Sukamiskin

-Dibuka! Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat & Cara Mendaftarnya Disini

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat. Adi mengatakan, hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.

Dengan adanya pelaksana harian, para pejabat dan pegawai masih bekerja seperti biasanya. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan yang terhambat.

"Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kita memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja," harapnya

Ia mengimbau agar seluruh pejabat publik harus lebih mawas diri dalam bekerja. Sebab pelayanan hanya bisa berjalan dengan baik jika para ASN memiliki integritas moralitas. 

"Para ASN Harus menjalankan fungsi keteladanan. Pak Wali Kota juga berharap, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kami sebagai aparat yang bertugas untuk menegakkan di lapangan terus berupaya menegakkan peraturan ini secara konsisten," imbuhnya. **

(RV)

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF   

-KUHP yang Baru, Berlaku Efektif 3 Tahun Setelah Diundangkan

-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya

-Daftar 8 Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

-Ketua RW Diminta Update Aplikasi Sapawarga ke Jabar Super Apps