- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com-Sebanyak 121 ribu calon peserta didik dinyatakan diterima
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri pada jalur non-Nilai
Hasil Ujian Nasional (NHUN) tahun 2018.
Hasil seleksi diumumkan hari ini, Sabtu, 30 Juni
2018 pukul 14.00 WIB. Pengumuman tersebut dapat dilihat secara daring pada alamat
http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan di masing-masing sekolah tujuan.
PPDB tahap pertama terbagi dalam empat jalur, yaitu jalur Keluarga Ekonomi Tidak
Mampu (KETM), jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus
(ABK), jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), jalur Prestasi atau yang disebut dengan jalur
Non NHUN.
Jumlah Sekolah yang dituju sebanyak 788 yang terdiri dari 504 SMA Negeri dan 284
SMK Negeri.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan sebesar 15% jalur prestasi
dalam Provinsi, 5% jalur prestasi luar provinsi, 20% jalur KETM, 10% jalur WPS dan 5% jalur
ABK dan atau PMG.
Jumlah pendaftar pada jalur Non NHUN sebanyak 187.859 calon peserta didik terdiri dari 112.777 pendaftar pada jenjang SMA dan 75.082 pendaftar SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi menyampaikan ucapan terima
kasih atas partisipasi dari orang tua / calon peserta didik baru dalam PPDB 2018 tahap pertama
ini.
Ia berharap, setiap jalur yang ada di PPDB tahun ini, dapat mewakili calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah.
“Jalur-jalur PPDB yang ada merupakan fasilitas yang bisa diakses pada tahap PPDB
pertama, setelah ini ada tahapan berikutnya yaitu PPDB jalur NHUN. Pesan dari kami, mudahmudahan semua anak di Jawa Barat bisa sekolah. Kami juga berharap tidak ada siswa yang
dirugikan,” ujar Hadadi.
Pada PPDB tahun ini, terlihat adanya beberapa jalur yang melebihi kouta pendaftar dan
adapula yang kekurangan jumlah pendaftar.
Hadadi mengatakan, kelebihan pendaftar pada jalur tertentu tidak menjadi masalah, karena dapat dilimpahkan ke jalur lain yang memiliki kekurangan jumlah pendaftar pada sekolah yang bersangkutan sesuai dengan Juknis PPDB tahun 2018.
“Jika ada pemahaman, batas 300 meter untuk jalur WPS selebihnya ditutup pendaftaran, itu tidak benar. Kita tidak ada istilah tutup menutup suatu jalur. Disitulah ada
fleksibilitas pelimpahan dari satu jalur ke jalur lainnya sepanjang dalam satu sekolah,” jelas Hadadi.
PPDB Jawa Barat, Transparan
Dalam kesempatan yang sama Ketua PPDB Jawa Barat sekaligus Sekertaris Dinas Pendidikan Jabar Firman Adam mengatakan, keterbukaan data peserta
tersebut dilakukan dalam rangka transparansi pada pelaksanan PPDB.
Pada PPDB 2018 Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menggunakan teknologi dan aplikasi yang lebih transparan, dengan menampilkan data calon peserta didik dan pengumuman hasil seleksi secara daring melalui website resmi PPDB.
Hal tersebut sesuai dengan asas PPDB yaitu objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
Wakil Ketua I PPDB Jawa Barat, Yesa Sarwedi mengatakan, kelebihan dan kekurangan
kuota pada jalur tertentu tidak menjadi masalah, karena kuota bisa dilimpahkan ke jalur lain
pada sekolah yang sama oleh sistem IT.
Pada proses ini total kuota yang dilimpahkan ke jalur NHUN sebanyak 30 ribu karena kuota Non NHUN tidak terisi, sehingga kuota NHUN bertambah 25% dari kuota awal 126 ribu.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2018 Jalur Non NHUN telah melewati tahapan pelaksanaan terdiri dari pendaftaran pada 4 - 8 Juni 2018, tahap verifikasi dan uji
kompetensi pada 25, 26 dan 28 Juni 2018.
Seluruh hasil pendaftaran dan data calon peserta didik dapat diakses peserta melalui website resmi PPDB Jawa Barat http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Setelah dinyatakan lulus, calon peserta didik yang diterima dapat melakukan daftar ulang mulai hari Senin pada tanggal 2 – 4 Juli 2018.
Sesuai Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, bagi calon peserta didik yang belum diterima pada jalur non-NHUN
dapat mendaftar kembali pada sekolah yang sama atau sekolah lain yang diminati melalui jalur
NHUN pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 dengan cara mendatangi sekolah yang dituju dengan
membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. (Dudy)