Upaya Keras Imigrasi Cirebon, Berhasil Amankan WNA Yang Menyalahgunakan Ijin Tinggal



Cirebon, Beritainspiratif.com - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan tiga warga negara asing (wna) masing-masing NNT (21) asal Perancis, PXT (33) asal Vietnam dan HT (25) asal Vietnam.

Ketiga wna tersebut diamankan di sebuah pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Buyut, nomor 80/27 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Jumat, 21 September 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon M. Tito mengungkapkan ketiga wna tersebut diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan visa atau ijin tinggal.

" Ketiganya diduga melalukan penyalahgunaan ijin tinggal atau visa," kata M. Tito kepada Wartawan, Jumat malam (21/9/2018).

Tito mengatakan bahwa penangkapan tiga wna ini merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan wna di wilayah Cirebon.

" Ini (amankan tiga wna) merupakan upaya keras kami, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan wna di wilayah Cirebon," kata M. Tito.

Saat ini ketiga wna tersebut diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang berupa Passport dan Visa yang digunakan.

Ketiga wna tersebut, lanjut Tito akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahin 2011 tentang Kemigrasian . ( Yones)

Berita Terkait