- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Bawaslu tidak melarang para Ketua RT/RW melibatkan diri dalam proses kampanye, pelaksanaan pemilu dan menjadi caleg.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bawaslu Kota Bandung dalam pertemuan yang dilakukan bersama dengan para pengurus Forum RW Kota Bandung, di Kantor Bawaslu, Jalan Leo, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (04/10-2018), dikutip dari instagram #bawaslukotabandung, Jum’at (6/10/2018)
Ketua RT/ RW yang melibatkan diri dalam proses kampanye atau pelaksanaan Pemilu dan menjadi caleg, merupakan hak konstitusi, hak politik sebagai warga negara.
"Jadi clear tidak ada larangan dan tidak ada ancaman bagi para Ketua RT/ RW," demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhamad Zamzam.
Dikabarkan sebelumnya bahwa pengurus Forum RW Kota Bandung, dirisaukan adanya ancaman tindak pidana Pemilu dalam Peraturan Bawaslu 20 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 lalu, khususnya yang menyangkut Pasal 6, Ayat 2, huruf j, yang melarang para Ketua RT RW terlibat dalam tim kampanye, pelaksanaan Pemilu dan menjadi caleg.
Atas dasar kekhawatiran tersebut yang dimuat di berbagai media, pihak Bawaslu Kota Bandung secara internal, melakukan berbagai kajian secara yuridis, baik dari UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu, Perda dan Perwal.
Dalam pertemuan yang dihadiri para anggota komisiner Bawaslu, perwakilan para Ketua Forum RW kecamatan dan Pengurus Forum RW Kota Bandung, disimpulkan bahwa “tidak ada pasal yang mengatur larangan bagi Ketua RT/ RW melibatkan diri dalam kampanye atau menjadi Caleg sekalipun”.
Ketua Bawaslu Kota Bandung pun mengapresiasi keterlibatan RT/ RW dalam penyelenggaraan pemilu baik sebagai KPPS, PPK, PPS, PPL, PPDP atau Panwas.
"Kami juga memohon kepada Forum RW Kota Bandung, untuk sama-sama mensosialisasikan kepada para Ketua RT/RW se-Kota Bandung, agar tidak resah dengan polemik, karena sudah Clear tidak ada larangannya," pungkas Zacky. (Yanis)