Pemkot Bandung Sebut Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Harus Hati-Hati dan Sesuai Aturan



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyaluran jaring pengaman sosial (JPS) untuk warga terdampak Covid-19 tetap memperhatikan kehati-hatian. Hal itu agar penyaluran tidak menyalahi aturan. 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan penggunaan anggaran membutuhkan transparan, akuntabel dan bebas penyimpangan. 

“Pengguna anggaran butuh pengawasan dari semua pihak, karena dana jaringan pengaman sosial adalah dana rakyat yang dititipkan kepada pemerintah. Maka harus dipertanggungjawabkan,” ucap Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Rabu (20/5/2020).

Oleh karena itu, Yana menyambut baik Sosialisasi Anti Korupsi pada Proses Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Kota Bandung di Balai Kota Bandung.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab. Harus menjamin setiap warga yang terdata mendapatkan bantuan juga memastikan bantuan diterima utuh,” kata Yana. 

Dengan asistensi dari BPKP Provinsi Jawa Barat, menurutnya pengamanan jaringan pengamanan sosial akan lebih sempurna. 

“Dengan itu sistem berjalan lebih baik dan memiliki benteng antikorupsi yang kokoh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Mulyana menyampaikan, BPKP Jabar memiliki program Masyarakat Pembelajaran Antikorupsi. 

”Di Kota Bandung ini diingatkan kepada stakeholder yang memiliki kewenangan supaya betul-betul melaksanakan kegiatannya dengan baik dan terbebas dari masalah korupsi,” tuturnya.

Mulyana menegaskan, meski sedang dalam kondisi bencana, pengelolaan keuangan itu harus tetap cermat dan baik.

“Kita ketahui, walaupun sedang dalam kondisi bencana, kami ingatkan masalah korupsi. Ada hal harus dipahami, korupsi di masa bencana lebih berat. Harus hati-hati dan jangan juga leha–leha,” jelasnya.

“Melaksanakan kegiatan harus diimbangi akuntabilitas, maka korupsinya nol. Akuntabilitas itu kemampuan tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepada kita. Buktinya ada, laporannya jelas, sehingga betul kewenangan juga terjamin akuntabilitasnya,”imbuhnya.

(Mugni)

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta