Ini Yang Harus Disediakan Bila STNK Anda Hilang



Beritainspiratif.com - Bagi anda para pengendara bermotor roda dua maupun empat. Sudah selayaknya anda melengkapi surat-surat kendaraan anda saat hendak berpergian. Hal itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Pastikan anda selalu membawa surat-surat seperti SIM dan STNK. Namun apabila terjadi sesuatu seperti kehilangan pada STNK kendaraan, anda harus langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian, seperti dikutip dari NTMCPolri.

Seperti dilansir elshinta.com, untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data sebagai berikut:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi STNK yang hilang.

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

(Kaka)

Berita Terkait