- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Berkaitan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.
Ridwan Kamil menyampaikan ada beberapa daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 guna menekan penyebaran Covid-19.
"Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya. Namun, Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di level 3 dengan berbagai pelonggaran," ungkap Ridwan Kamil seperti dikutip dari laman media sosial Instagram @ridwankamil, Senin (26/7/2021).
Dalam akun instagramnya Ridwan Kamil menulis ada 11 Daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 3, yakni Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.
Sedangkan 16 daerah yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu: Kota Sukabumi, Kota Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang.
"Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik. Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," ucap Emil.
Baca Juga: Kisah Nyata: Tensi Naik Saat Akan Divaksin Covid-19, Lakukan 4 Gerakan Ini
Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di antaranya perusahaan sektor nonesensial tidak boleh mempekerjakan pegawainya di kantor. Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home.
Sementara itu, 100 persen. sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .
Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.
”Ridwan Kamil menyebut bahwa tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 (BOR) di Jabar terus membaik. Per Minggu (25/7) turun lagi ke angka 69%,” ungkapnya.
Yanis
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar