- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
KOTA BANDUNG, Beritainspiratif.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan PT. Jasa Medivest di Kabupaten Karawang, menyusul peningkatan limbah medis sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
PT. Jasa Medivest ini merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat (PT. Jasa Sarana) yang tumbuh dalam bidang usaha jasa pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat KH. Tetep Abdulatip mengatakan, kedatangannya ke PT. Jasa Medivest ingin mengetahui secara langsung pemasalahan limbah medis dampak dari meningkatnya Pandemi Covid-19 di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Karawang.
"Kita ingin tau, sejauhmana limbah medis yang dikelola PT. Jasa Medivest, imbas dari kenaikan Pandemi Covid 19 di Jawa Barat," ucap Tetep, disela-sela peninjauan PT. Jasa Medivest di Kabupaten Karawang, Selasa, (14/09/2021).
"Pasti banyak jumlah limbah medis akibat meningkatnya pandemi Covid-19, akan tetapi berdasarkan masukan dari PT. Jasa Medivest jumlah limbah yang masuk ke sini itu masih dibawah kapasitas," tambahnya.
Baca Juga: Jabar Miliki Pabrik Baterai Listrik Terbesar Asia Tenggara di Karawang
Menurut Tetep, bahwa kapasitas pengelolaan limbah B3 Medis di PT. Jasa Medivest hingga memcapai 24 ton per hari, sementara saat ini limbah yang masuk baru mencapai 22 ton perhari, sehingga masih dalam batas aman
"Kapasitas pengelolaan limbah medis disini itu berkisar 24 ton per hari, dan jumlah limbah yang masuk kesini itu masih 22 ton per hari, jadi menurut kami itu aman," lanjutnya.
Tetep juga mendukung terhadap langkah - langkah yang telah dilakukan oleh perusahaan swasta dalam menangani limbah B3 medis ini, apalagi PT. Jasa Medivest merupakan anak perusahaan BUMD, sehingga perlu didukung dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang strategis.
"Kondisi seperti ini dapat dipastikan limbah B3 Medis tidak akan berdampak kepada lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat," tutupnya.
(Ida)
Baca Juga:
Semula Level 4, Kini Kabupaten Purwakarta Berstatus PPKM Level 2
Pertama Kali BOR Jabar Sentuh 1 Digit, Emil: Ingat Prokes dan Aplikasi PeduliLindungi
Jokowi Tandatangani PP 94/2021, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya
Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM Guna Mengendalikan Covid-19
Capaian Total Vaksinasi Jadi Indikator Penurunan Level PPKM
Daftar Level PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, 3 Kabupaten Masih Level 4