- Pemerintahan
- 11 Dec 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam keterangan resmi Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10/2021).
Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.
“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” jelas Menkeu.
Baca Juga: Prof. Vale: Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Harus Peduli Terhadap Ketahanan Iklim
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Menkeu mengingatkan DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini. Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tandas Menkeu.
Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI 'Asli Papua' Sambut Kirab Api PON XX di Merauke
Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. Meterai elektronik mudah dan aman.
Cara membubuhi meterai elektronik bila portal e-meterai sudah dibuka lebih luas?
1. Buka portal e-meterai
2. Klik 'Daftar di sini', isi data, lalu masukkan kode OTP yang diberikan melalui SMS untuk validasi 3. Login di portal e-meterai dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan 4. Periksa kuota meterai elektronik di menu portal 5. Jika kuota kosong, klik 'Pembelian' 6. Bila sudah terbeli, klik 'Pembubuhan' 7. Isi rincian data dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen 8. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik 9. Posisikan meterai elektronik pada dokumen sesuai posisi yang diinginkan dan klik 'Bubuhkan Meterai' dan klik 'Ya' 10. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan selesai 11. Jika sudah berhasil, dokumen dalam bentuk PDF bisa langsung diunduh dan dikirim ke email yang sudah didaftarkan 12. Riwayat dokumen yang sudah dibubuhi meterai atau unduh ulang bisa diakses melalui menu di portal (Yanis)
Baca Juga:
Mulai 1 Oktober, Layanan Kebersihan Beralih Ke DLHK Kota Bandung
Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Via Online, Begini Caranya
Wakil Presiden RI Puji Program Buruan SAE Kota Bandung
Usia 24 Tahun, Diva Raih Gelar Doktor Termuda Wisuda ITS Ke-124
Karyawan Wisata, Hotel, Cafe dan Restoran Wajib Tervaksin
Inilah Arti 4 Warna di Aplikasi Peduli Lindungi Saat Masuk Area Publik