- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 64 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, sebanyak 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1. Pada periode kali ini tidak ada kab/kota yang mengalami pemburukan level.
Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.
Baca Juga: Wisata Talaga Langit Cirebon, View Indah di Danau Setupatok dan Pantai Utara
Daerah lain yang mengalami perbaikan dari Level 3 ke 2 adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang di Jawa Barat (Jabar), Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kab Banyumas di Jawa Tengah (Jateng), dan Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Gresik di Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah Kab Pangandaran dan Kota Banjar (Jabar) Kota Tegal dan Kota Semarang (Jateng), dan Kota Kediri dan Kota Pasuruan (Jatim). Dua daerah di Jatim yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1. Berikut daftar lengkap PPKM level 3 - 1 di Jawa Bali:
PPKM Level 3
64 daerah di empat provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten di Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, dan Kota Serang.
Jabar di Kab Kuningan, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bandung, Kab Subang, dan Kab Garut.
Jateng di Kab Wonosobo, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Pekalongan, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang.
Jatim di Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Jember, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.
Baca Juga: Daftar Lengkap PPKM Level 1 - 3 Se-Indonesia Hingga 1 November
PPKM Level 2
55 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:
Banten di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Jabar adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang.
Jateng adalah Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Banyumas, Kab Semarang, Kab Boyolali, dan Kab Demak. Daerah Istimewa Yogyakarta di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jatim yaitu Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, Kab Lamongan, dan Kab Gresik.
Bali yaitu Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine Bagi Pegawai Dishub dan Kecamatan Gedebage
PPKM Level 1
9 daerah di tiga provinsi, yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu:
Jabar yakni Kab Pangandaran dan Kota Banjar
Jateng yakni Kota Tegal dan Kota Semarang
Jatim yakni: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan
(Yanis)
Baca Juga:
Ikon Wisata Baru, Bogor Bakal Ada Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia
19 Tahun Lepas, Indonesia Bawa Pulang Kembali Thomas Cup
5 Kali Juara, Jabar Provinsi Pertama Juara Umum PON di Papua
Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjaman Online Ilegal
Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian
Pengurus FK KIM Kota Bandung 2021-2024 Dilantik, Ini Pesan Wali Kota