Aspirasi Masyarakat Kota Bandung Dapat Disalurkan Melalui FKP

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat pembahasan strategis peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung pada Senin, (7/2/2022).


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Ada kabar baik untuk warga Kota Bandung. Aspirasi yang selama ini sudah warga tampung demi memajukan Kota Bandung, kini bisa disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Wacana program baru ini disampaikan Kedeputian Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Junaidi Sinaga dalam pembahasan strategis peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung pada Senin, (7/2/2022). 

Baca Juga: BPOM Setuju Uji Klinik Perdana, Vaksin Merah Putih

Menurut Junaidi, persoalan yang dihadapi oleh Pemkot Bandung perlu melibatkan peran masyarakat untuk menyelesaikannya agar mengindari celah kekeliruan persepsi. 

"FKP ini intinya dialog antara masyarakat dengan pemerintah. Sebab, biasanya tujuan pemerintah itu baik, tapi karena kurangnya komunikasi membuat masyarakat tidak tahu langkah apa yang ingin diambil oleh pemerintah. Jadinya malah yang muncul itu asumsi-asumsi yang tidak baik," jelas Junaidi. 

Bagi Junaidi, Indonesia sebagai negara demokrasi menjadi inti dari latar belakang dibentuknya program FKP ini. Sehingga, aspirasi dari masyarakat tidak menguap begitu saja. Pemerintah tak hanya bisa memenuhi hak pendapat para warga, tapi juga mampu memberdayakan masyarakat. 

"Dengan begitu, kita bisa menciptakan keselarasan antara harapan publik dengan kemampuan pemerintah sebagai penyelenggara layanan. Sehingga akan tumbuh kepercayaan dari publik pada pemerintah," imbuhnya. 

Bukan hanya berperan untuk dalam penyampaian aspirasi, Junaidi menuturkan, masyarakat juga punya fungsi sebagai  monitoring kebijakan yang dikeluarkan pemkot. 

"Kebijakan publik ini kompleks. Masyarakat jangan hanya kita libatkan di awal, tapi juga diproses sampai pada akhir monitoring dan evaluasi. Maka, FKP ini memang perlu dilakukan secara rutin, minimal sekali dalam setahun," ungkapnya.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 3, Yana: Bubarkan Kerumunan dan Perketat Prokes

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine sepakat dengan wacana program ini. 

Menurut Fitry, FKP termasuk dalam salah satu upaya yang sejalan dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"FKP ini juga bisa menjadi salah satu langkah bagi penyelenggara penyedia layanan publik untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelayanannya pada masyarakat dengan meningkatkan standar pelayanan publik di Kota Bandung," ucap Fitry. 

Dalam pertemuan ini, Fitry juga memaparkan beberapa saran perbaikan untuk Pemkot Bandung dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Dari mulai aspek yang paling dasar, seperti ketersediaan informasi, sarana prasara, petugas yang berada di front office, hingga prosedur pelayanan untuk warga disabilitas. 

"Ada satu hal yang penting, tapi belum semua instansi memiliki ini, yaitu petugas yang menangani pengguna layanan berkebutuhan khusus. Lebih bagus lagi jika petugas ini memiliki keahlian bahasa isyarat dan punya surat keputusan (SK) tugas," paparnya. 

Baca Juga: Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022

Pemilihan petugas front office, kata Fitry, perlu ditentukan lebih matang. Petugas depan harus kompeten dan mengetahui produk apa saja yang dikeluarkan dinas terkait. 

"Bagaimanapun petugas depan itu adalah cerminan dari sebuah instansi. Harus orang yang memang paham dan tahu betul produk dan program yang disediakan oleh instansi terkait," tuturnya. 

Selain itu, Fitry menambahkan, beberapa aspek yang menjadi penilaian Ombudsman juga antara lain tersedianya informasi syarat dan prosedur di meja layanan, keterangan biaya, serta jangka waktu layanan selesai diproses. 

"Semua ini tujuan demi kita bisa memberikan service excellent kepada masyarakat. Kita juga perlu meningkatkan standar pelayanan tak hanya offline, tapi juga online. Website dan aplikasi harus ramah pengguna, jangan buat masyarakat sulit mengakses informasi dengan rumitnya registrasi," ungkap Fitry.

Menurut Fitry, jika standar pelayanan tidak terpenuhi, dampaknya bisa menjadi celah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, pungli, bahkan korupsi. Sehingga, ujung dari penilaian kepatuhan layanan ini akan berupa maklumat untuk setiap instansi. 

Menyambut baik saran ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, sudah saatnya birokrasi daerah harus mulai berpikir seperti birokrasi perusahaan yang taktis dan gesit. 

"Kita bangun pelayanan dengan prinsipnya bagaimana caranya masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, efektif, dan efisien. Sehingga kita perlu untuk sama-sama saling mengingatkan," ujar Yana. 

Menambahkan respon Yana, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, integritas pelayanan publik yang maksimal harus menjadi refleksi pada tiap perilaku, tindakan, dan aktivitas pelayan publik. 

"Saya melihat, Bandung ini punya potensi, mampu untuk bisa menghadirkan standar pelayanan yang diamatkan dalam UU no 25 tahun 2009 dan aturan-aturan turunannya," ucap Ema. 

Tuntutan zaman yang saat ini terus bergerak, imbuh Ema, menghadirkan customer satisfaction. Maka, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus bisa mengoptimalkan peran mereka. 

"Sudah tidak ada lagi ruang-ruang kita bermain jika bicara tentang pelayanan publik. Era keterbukaan ini akan menghadirkan 'customer satisfaction' jika prosedur yang sudah dilakukan OPD selaras dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

(RV)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya

Waspada, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat 10 Kali Lipat

Rizky Mahasiswa Psikologi Unpad Pertama Lulus Tanpa Skripsi

Gubernur Jawa Barat Minta Semua Rumah Sakit Siaga 1

Dimekarkan Jadi 15 Provinsi, Inilah 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa

 

Berita Terkait