Menteri PANRB Terbitkan SE Gedung Diklat Jadi Fasilitas Isoter ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo / ANTARA


Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Tjahjo dalam SE yang ditandatangani pada tangal 7 Februari tersebut.

Pemanfaatan gedung-gedung ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron yang saat ini tengah meningkat.

Baca Juga: KA Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Akan Ditata

Tjahjo menegaskan, penyediaan gedung sebagai fasilitas isolasi harus dilakukan dengan memperhatikan dua hal, pertama harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dan kedua, dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

“Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas isoter, agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas isoter dan/atau pihak terkait lainnya untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi COVID-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri PANRB menyampaikan, selama penyelenggaraan fasilitas isoter maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring/online.

“Dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, melalui SE Tjahjo juga meminta seluruh pimpinan instansi untuk mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis COVID-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan COVID-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya yang terinfeksi COVID-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan serta memastikan setiap ASN telah mendapatkan vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter. Tujuannya adalah memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi ASN dan masyarakat luas.

“Juga untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19,” pungkasnya.

(Yanis)

Baca Juga: 

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta 

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya 

Rizky Mahasiswa Psikologi Unpad Pertama Lulus Tanpa Skripsi 

Dimekarkan Jadi 15 Provinsi, Inilah 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa 

Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022 

Kota Bandung PPKM Level 3, Yana: Bubarkan Kerumunan dan Perketat Prokes 

Berita Terkait