Blockchain dan Metaverse : Bagaimana Pandangan Islam?

Webinar yang digelar SBM ITB dengan tema “Blockchains and Metaverse : Islamic Perspective” , Jum'at (11/2/2022) / Foto: dok.SBM ITB


Bandung, Beritainspiratif.com - SBM ITB melalui Center for Islamic Business and Finance ( CIBF) bekerjasama dengan IBF Net Group menyelenggarakan webinar berjudul “ Blockchains and Metaverse : Islamic Perspective” untuk memfasilitasi para akademisi, entrepreneur, dan mahasiswa terhadap pemahaman Blockchain dan Metaverse dalam perspektif islam.

Webinar yang digelar secara online tersebut dihadiri oleh Mufti Faraz Adam, dari Yaqeen Institute for Islamic Research, UK dan Yuliani Dwi Lestari dari SBM ITB . Webinar dibuka oleh Prof. Aurik Gustomo, Wakil Dekan Bidang Akademik SBM ITB dan CEO IBF Net Group, Mohammed Alim.

“Blockchain adalah pilar dari yang memicu revolusi 4.0, tetapi perlu pemahaman yang lebih lanjut terkait teknologi tersebut apakah halal atau haram dalam perspektif islam,” ungkap Aurik Gustomo dalam rilis yang diterima Jum'at (11/2/2022).

Selain Blockchain, Aurik juga menyoroti perkembangan Metaverse yang saat ini sedang berkembang pesat dimana perlu diskusi lebih lanjut terkait hukumnya dalam islam.

Mufti Faraz Adam dari, Yaqeen Institute for Islamic Research, United Kingdom, menjelaskan bahwa, Metaverse adalah dunia virtual yang bisa kita ciptakan dan eksplore bersama dengan orang lain di dunia fisik yang berbeda.

Menurut Mufti, untuk melihat apakah metaverse halal atau haram dalam dunia islam, ada beberapa poin yang harus dipertimbangkan. Yang pertama terkait dengan kegunaan ( utility), “apakah teknologi tersebut berdampak positif terhadap kehidupan kita” sorot Mufti. Ia menekankan, jika suatu hal tidak membawa kegunaan, tentu dalam islam tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Menteri PANRB Terbitkan SE Gedung Diklat Jadi Fasilitas Isoter ASN

Selanjutnya, terkait pandangan islam terhadap metaverse, Mufti juga menyoroti pentingnya bagi kita untuk melihat dampak dari teknologi tersebut di dunia nyata. Jika metaverse mengganggu kehidupan nyata seseorang, seperti mengganggu kewajibannya sebagai umat islam maupun kehidupan sehari-hari, sebaiknya hal tersebut dihindari.

“apakah keterlibatan kita dalam metaverse mengganggu kewajiban kita sebagai muslim, serta kewajiban kita sehari-hari, dan apakah perbuatan tersebut berdampak buruk?” tanya Mufti.

Selain itu, Mufti menambahkan, penting juga bagi kita untuk melihat metaverse dari sisi design dan pengalaman yang ditawarkan. Seperti misalnya, apakah ada design yang haram di islam yang dimuat dalam metaverse tersebut, serta adakah pengalaman yang ditawarkan bertentangan dengan ajaran islam. Jika keburukan yang didapatkan dalam dunia metaverse lebih banyak dari kebaikannya, maka sebaiknya hal tersebut di tinggalkan.

Sejalan dengan pandangan Mufti, Yuliani Dwi Lestari juga melihat sesuatu dari kemanfaatkannya. Dalam pemaparannya, Yuliani menjelaskan terkait dengan teknologi blockchain.

Blockchain adalah teknologi catatan data yang dikelola oleh sistem komputer yang tidak memiliki entitas apapun. Yuliani menjelaskan, salah satu implementasi dari blockchain sudah diterapkan dalam islam seperti dalam bidang halal supply chain dan sistem tracking, perbankan dan asuransi, pendidikan, serta zakat. Jika blockchain digunakan dengan cara positif, maka hal tersebut akan memberikan manfaat dan sejalan dengan islam.

Namun, Yuliani menyoroti pentingnya regulasi , sistem pengelolaan, dan pengujian sehingga teknologi blockchain ini dapat dimanfaatkan secara positif.

Webinar diikuti oleh lebih dari 400 peserta dari dalam dan luar negeri dan dimoderatori oleh Oktofa Yudha, Director CIBF SBM ITB.

(Yanis)

Baca Juga: 

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta 

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya 

Rizky Mahasiswa Psikologi Unpad Pertama Lulus Tanpa Skripsi 

Dimekarkan Jadi 15 Provinsi, Inilah 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa 

Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022 

Kota Bandung PPKM Level 3, Yana: Bubarkan Kerumunan dan Perketat Prokes 

Berita Terkait