Mulai 2022 Akses ke NIK Kena Biaya Rp1.000, Simak Penjelasan Dukcapil



BERITAINSPIRATIF.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) akan memberlakukan tarif akses NIK.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menjelaskan alasan diberlakukan tarif akses NIK itu, mengingat selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang difasilitasi oleh SIAK Terpusat,  aksesnya digratiskan dan Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

 

Penerapan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil). 

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Pos Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik

 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan diberlakukannya tarif  sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.

 

"Betul, untuk akses NIK Rp 1.000," ujar Zudan seperti dikutip, Kamis (14/4/2022).

 

Ia mengatakan, hal itu berlaku bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.

 

Selama ini Pelayanan Adminduk telah menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan. Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.  

Baca Juga: Mudik Macet! Lewati Jalur Tol Alternatif Ini, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam dan Gratis

 

Zudan mengatakan bahwa perangkat penunjang database ini disebut sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.

 

"Perangkat keras tersebut usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi," ujar Zudan.

 

Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

 

Kondisi ini dinilai sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

 

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," lanjut dia.

Baca Juga: Kelurahan Sukamiskin dan Gumuruh Bakal Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan & Disabilitas

 

Dalam upaya meng-upgrade server, Kemendagri saat ini tengah mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.

 

Saat ini Kemendagri juga tengah menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L dan disetujui Mendagri Tito Karnavian melalui paraf pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Menurut Zudan pemberlakuan pembayaran tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 ini akan dimulai tahun 2022.

 

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis," ujar Zudan.

 

Misalnya Publik, BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.

 

(YI)

Berita Terkait