Opsi Rekayasa Tahap 2: Pada Sore Hari Flyover Jalan Jakarta Jadi Dua Arah

Flyover jalan Jakarta (ist)


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Dinas Perbuhungan Provinsi Jawa Barat mulai merekayasa lalu lintas di sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi, Senin 22 Agustus 2022.

Rekayasa jalan bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang masih sering terjadi di kawasan tersebut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, rekayasa ini juga merupakan upaya memaksimalkan kapasitas badan jalan yang ada di kawasan tersebut.

“Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, tetapi ada ruas jalan yang kosong,” kata Rijal.

Rekayasa tersebut pada intinya memaksimalkan kembali Jalan Sukabumi menjadi dua jalur. Sebelumnya, jalan tersebut hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dari Jalan Jakarta dan Jalan Cianjur. 

Baca Juga: Monumen Sentra Pengrajin Bendera Merah Putih Asli Garut, Diresmikan!

Sementara itu, Koordinator Tim Kajian Rekayasa Lalulintas Dishub Provinsi Jawa Barat, Nieza Yuliansyah mengatakan pada hari pertama ini, uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan di jalan Sukabumi menjadi dua arah.

"Hari ini adalah hari yang pertama uji coba khususnya di Jalan Sukabumi. Pada pagi hari menjadi dua arah kembalikan seperti dulu menjadi dua arah. Mudah-mudahan dengan adanya dua arah ini tidak menambah kepadatan Jalan Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, kata Nieza, masyakarat yang berkantor di Jalan Sukabumi banyak yang menggunakan Jalan Bogor, kemudian Jalan Jakarta, lalu menyeberang yang menyebabkan Jalan Jakarta menjadi macet.

"Dengan dibukanya ini, mudah mudahan masyarakat memahami, tidak lagi menggunakan Jalan Bogor kemudian Jalan Jakarta, silahkan menggunakan Jalan Ahmad Yani langsung," jelas Nieza.

Pada sore hari, dari arah Jalan Sukabumi bisa langsung belok ke kanan ke arah Cicadas dan Jalan Jakarta untuk ke arah Antapani dan Arcamanik. 

"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan di Jalan Ahmad Yani menuju Cicadas," ujarnya.

Pada hari pertama ini, Nieza mengakui, masyakarat belum terlalu paham alur yang baru. 

"Mudah mudahan dihari-hari kedepannya masyarakat semakin paham juga lalu lintas semakin lancar," tuturnya.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas ini akan dievaluasi seriap harinya bersama pihak kepolisian.

"Apabila ini dianggap berhasil kita akan coba permanenkan," katanya.

Baca Juga:

Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas. 

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta.

4. Sedangkan untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.30 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kiri dan belok kanan ke Cicadas di Jalan Ahmad Yani (depan KFC) serta diperbolehkan juga memutar dibawah flyover menuju Jalan Jakarta (hanya ke arah Antapani). 

Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembebanan lalu lintas di Kawasan Cicadas (Jalan Ahmad Yani - Jalan Ibrahim Adjie).

5. Uji coba akan dilakukan selama 1 (satu) minggu dan sosialisasi mulai dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan uji coba.

6. Untuk Tahap Kedua, akan dipertimbangkan penggunaan opsi Flyover menjadi 2 (dua) arah pada waktu sibuk sore (16.00- 18.30 WIB). Sehingga kendaraan dari Jalan Supratman dapat langsung naik ke flyover kemudian ke Jalan Jakarta, Flyover Pelangi menuju Kawasan Antapani dan Arcamanik.

7. Pola tahap 2 akan dilakukan setelah adanya evaluasi pelaksanaan uji coba tahap 1. **

(RV)

Baca Juga: 

Berita Terkait