Buka hingga 27 September, Inilah Syarat Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Kota Bandung

dok. Bawaslu Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Bawaslu Kota Bandung resmi membuka pelaksanaan pembentukan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kota Bandung.

Kota Bandung memiliki 30 Kecamatan nantinya setiap kecamatan akan dipilih masing-masing 3 Anggota panwaslu kecamatan atau panwascam.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 31, Panwaslu Kecamatan atau Panwascam terdiri dari 1 Ketua merangkap Kordinator Divisi dan Dua Anggota merangkap Kordinator Divisi yang dipilih dari hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan, dengan rincian:

1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.

2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

Baca Juga: Alokasi Rp2,1 Miliar, Disnaker Kota Bandung Gelar Padat Karya di 27 Kecamatan

Waktu penerimaan berkas pendaftaran panwascam Kota Bandung dimulai pada tanggal 21 September 2022 sampai 27 September 2022.

Dokumen pendaftaran dikirim melalui email: recruitment.bawaslukotabdg@gmail.com

Sedangkan Hardcopy (dokumen fisik) dari berkas pendaftaran tetap harus diserahkan kepada panitia pada saat tes tulis digelar.

Dokumen pendaftaran diserahkan ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Bandung dengan alamat Jl. Tanjungsari no 65 Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: HJKB 212: Inilah Peraih Doorprize Utama Tiket Umroh dan Sepeda Motor

Berikut persyaratan pendafataran Panwaslu Kecamatan di Kota Bandung, sebagaimana Pengumuman dilaman resmi Bawaslu Kota Bandung melalui edaran No.039/KP.01/JB.19/09/2022 sebagai berikut :

Persyaratan umum

-Warga Negara Indonesia.

-Umur minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.

-Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

-Tidak pernah dipidana.

-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

-Berdomisili di wilayah Kota Bandung yang  dibuktikan dengan KTP.

-Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Baca Juga: Besok Pasar Murah Digelar di Kecamatan Cidadap, Antapani & Cibeunying Kaler

-Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

-Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.

-Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.

-Bersedia bekerja penuh waktu.

-Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.

-Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

-Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Baca Juga:

-HJKB 212: Beberesih Bandung Jilid 4, Digelar Ditingkat Kota hingga RT-RW

-Inilah 10 RW Terbaik di Kota Bandung Dalam Inovasi Pembayaran PBB

-Pemerintah Salurkan BSU Secara Nasional, Cek Nama Anda di Link Ini!

-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan Hingga 11 Oktober

Persyaratan calon anggota  Panwaslu Kecamatan  Kota Bandung:

- Fotokopi KTP

- Pas foto warna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dengan background merah.

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.

- Jika tidak dilegalisir, menunjukan ijazah asli pada saat mendaftar.

- Daftar riwayat hidup.

- Surat keterangan sehat.

- Surat izin atasan langsung (bagi PNS).

Melampirkan dokumen persyaratan Pendaftaran Panwascam: KLIK DISINI

Ayo segera persiapkan diri anda menjadi bagian Penyelenggara Pemilu bersama Bawaslu Kota Bandung.

(YI)

Baca Juga: 

Berita Terkait