Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code, Cegah Nomor Palsu

Foto: Korlantas Polri


Jakarta, Beritainspiratif.com - Korps Lalu Lintas Polri sedang mengembangkan pemasangan chip dan QR code pada plat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Naik

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan chip pada plat nomor kendaraan ini untuk mengetahui plat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari plat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot plat nomor kendaraannya. Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Pemkot Bandung Alokasikan Anggaran untuk PPK Rp150 Miliar

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli plat nomor palsu yang di jualan di pasaran. Polri akan segera memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor tidak sesuai standar.

“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” ujarnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden

-Begini Aturan Prokes Terbaru, Pasca Dicabutnya PPKM

-Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

Berita Terkait