Pemkot Bandung Hentikan Penjualan Jajanan Ciki Ngebul

Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat berkunjung ke RSUD Kota Bandung, Senin 16 Januari 2023 / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melarang penjualan ciki ngebul. Hal ini mengingat semakin maraknya kasus keracunan akibat jajanan tersebut.

“Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung rasanya sudah membuat surat edaran untuk melarang. Sebab risikonya, nitrogen itu kalau sampai tertelan bisa bahaya. Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung,” ujar Yana saat berkunjung ke RSUD Kota Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melarang penjualan ciki ngebul. Hal ini mengingat semakin maraknya kasus keracunan akibat jajanan tersebut.

Baca Juga: Jalan Menuju Masjid Raya Al Jabbar Direkayasa, Begini Rutenya!

Selain itu, Yana juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah.

“Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual ciki ngebul,” ucapnya.

Baca Juga: Inovasi Berkelanjutan Jakarta Smart City dalam 100 Hari Pj Gubernur DKI Jakarta

Sampai saat ini tidak ada kasus keracunan akibat ciki ngebul di Kota Bandung. Namun, ditemukan adanya kasus tersebut dari rujukan daerah lain. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian.

“Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan ciki ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit,” ucap Anhar.

Meski surat edaran terkait kasus ini telah dikeluarkan, tapi Anhar mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes terkait perizinan konsumsi ciki ngebul. (din)**

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(AA) 

Baca Juga:

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Batas Usia

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

Berita Terkait