Cara Memindahkan Tiang Listrik di Depan Halaman Rumah Via PLN Mobile

Foto: ANTARA/-


BERITAINSPIRATIF.COM - Halaman depan rumah yang terbuka dan luas terkadang tampak kurang nyaman dipandang apabila terdapat tiang listrik yang berdiri, baik posisinya didalam halaman rumah maupun depan pagar.

Belum lagi disamping tiang listrik tersebut juga terdapat kabel kabel lain diluar kabel listrik PLN. Selain kurang enak dipandang, keberadaan tiang listrik juga berpotensi menimbulkan bahaya jika terjadi korsleting listrik.

Apabila ditemui hal seperti tersebut di wilayah Anda, maka masyarakat dapat melaporkan dan meminta agar tiang listrik di pekarangan rumah bisa dilakukan pemindahan oleh PT. PLN (Persero).

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Dibuka 24 April, Inilah Pembagian Kursi di 7 Dapil Kota Bandung

Di Kota Bandung sendiri saat ini kabel udara di wilayah Dago sudah tertanam 100 persen dan saat ini pengerjaan tengah dilakukan di kawasan riau dan nantinya akan dilanjutkan ke kawasan lainnya secara bertahap.

Permohonan dapat dilakukan dengan cara mengajukannya  secara langsung ke PLN ataupun melalui PLN Mobile. Akan tetapi masyarakat harus melakukan pengecekkan terlebih dahulu apakah tiang tersebut milik PLN atau provider.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya

 

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Berdasarkan ujicoba yang dilakukan Beritainspiratif.com pada aplikasi PLN Mobile, Rabu (8/2/2023), berikut langkah-langkah dan cara mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile:

1. Unduh aplikasi PLN Mobile di play store atau app store

2. Buat akun dengan memasukkan nomor handphone, nama lengkap, dan email

3. Setelah terdaftar, masuk ke menu "Lainnya"

4. Pilih "Pengaduan" lalu tulis laporan keluhan Anda 

5. Petugas PLN bakal datang dan melakukan survei pemindahan tiang listrik.

Sebelum diputuskan untuk melakukan pemindahan tiang listrik tersebut, sebaiknya dilakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak PLN, terkait ada/tidaknya biaya yang akan timbul sehubungan dengan pemindahan tersebut.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(Yanis) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku

-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM

-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!

-Majelis Taklim Anda Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!

-Gaji Panwas, PPS hingga Pantarlih Pemilu 2024 Segini Besarnya!

Berita Terkait