- Ragam
- 04 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Kabar gembira bagi para konten kreator , pemerintah memberikan peluang kepada pembuat konten kreator di platform YouTube bisa mendapatkan pembiayaan kredit dalam upaya mengembangkan karyanya yang mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan aturan yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal (12/7/2022).
“Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 Presiden RI Joko Widodo,” demikian bunyi salinan Peraturan Pemerintah tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Senin (13/2/2023).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” seperti tertulis dalam Pasal 41 Ketentuan Penutup PP tersebut.
Artinya PP Nomor 24 Tahun 2022 ini akan diberlakukan pada 12 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan lagi.
Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini.
Melalui PP No. 24 Tahun 2022, konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, diantaranya;
1. Proposal pembiayaan;
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif;
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Baca Juga: BI Checking Dihapus, Begini Cara Periksa Catatan Kreditmu di SLIK OJK
Nantinya saat PP ini berlaku, bagi pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang.
Ketentuan itu dipastikan terhadap konten YouTube yang memiliki banyak views yang bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Namun, konten tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu. Artinya, konten bisa dijadikan jaminan utang ke bank jika sudah terdaftar Hak Intelektual dan Kekayaannya atau HAKI di Kemenkumham.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kalau sudah lagu kita ciptakan, masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," tutur Yasonna, dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).
Adapun syarat yang mesti dipenuhi oleh YouTuber untuk bisa mengakses fasilitas tersebut? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Resmi Dimulai! Awasi 10 Kerawanan Ini, Saat Pantarlih Melakukan Coklit
Dalam Weekly Press Briefing yang diselenggarakan Senin (1/8/2022), Sandiaga memaparkan sejumlah syarat bagi pelaku ekonomi kreatif untuk bisa menjadikan kontennya di YouTube sebagai jaminan di bank. Berikut syarat-syaratnya:
· Karya harus tercatat dan tedaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
· Karya yang sudah dikelola baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain.
· Mengisi proposal pembiayaan.
· Memiliki perikatan terkait hak kekayaan intelektulan
· Karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual.
Tentunya diperlukan adanya metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi dan sebagainya dari bank.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!
-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!
-Catat Jadwalnya, Pasar Murah Digelar di 30 Kecamatan & 151 Kelurahan Kota Bandung
-Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya
-Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-E-KTP Perlahan Mulai Dihapus, Berikut Cara Buat KTP Digital Lewat HP