BI Checking Dihapus, Begini Cara Periksa Catatan Kreditmu di SLIK OJK

Tangkapan layar / Foto: Ist


BERITAINSPIRATIF.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae telah meluncurkan aplikasi iDebKu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dan meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, secara terpadu dan terintegrasi bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Saat peresmian tersebut Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Dalam SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

Baca Juga: Resmi Dimulai! Awasi 10 Kerawanan Ini, Saat Pantarlih Melakukan Coklit

Sebelum ada SLIK, pada awalnya yang berlaku adalah BI Checking yang layanannya  dilakukan oleh Bank Indonesia, kemudian sejak 1 Januari 2028 BI Checking beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama baru Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.

SLIK digunakan untuk melakukan pengecekan performance kredit bagi perorangan maupun perusahaan, yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus antre dan datang ke kantor OJK. 

Melalui iDebKu yang dilihat pada laman https://idebku.ojk.go.id tersebut, bisa diakses melalui smartphone, laptop/komputer, maupun tablet asalkan terkoneksi internet. Jenis informasi yang disediakan dalam situs idebku antara lain informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.

Baca Juga: Konten YouTube Mulai Bulan Juli 2023 Bisa Jadi Jaminan Kredit, Ini Syaratnya!

Berikut cara mengecek performance kreditmu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku, yang dikutip dari ANTARA pada  acara peluncuran idebku secara virtual, sebagai berikut:

1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id

2. Kemudian klik Pendaftaran.

3. Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.

4. Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.

5. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.

6. Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.

7. Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.

8. Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.

9. Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.

10. Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Demikian cara untuk mengecek catatan kreditmu, yang akan dijadikan pertimbangan dalam pengajuan kredit.!

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(Yanis) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!

-Catat Jadwalnya, Pasar Murah Digelar di 30 Kecamatan & 151 Kelurahan Kota Bandung

-Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya

-Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

-E-KTP Perlahan Mulai Dihapus, Berikut Cara Buat KTP Digital Lewat HP

Berita Terkait