Awasi 10 Kerawanan Ini, Saat Pantarlih Melakukan Coklit Pemilu 2024

Ilustrasi Petugas Pantarlih / Sumber Foto: KPU Sukohardjo


BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak seluruh Indonesia mulai hari ini Minggu (12/2/2023). 

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

Tahapan Coklit data pemilih ini akan berlangsung mulai hari ini, Minggu 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi 10 potensi kerawanan pada saat dilakukannya pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih tersebut.

Baca Juga: Gaji Panwas, PPS hingga Pantarlih Pemilu 2024 Segini Besarnya!

Berikut 10 potensi kerawanan tersebut yang dikutip Beritainspiratif.com dari instagram @bawasluri Minggu, (12/2/2023):

1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.

2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat

3. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih

4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit

Baca Juga: BI Checking Dihapus, Begini Cara Periksa Catatan Kreditmu di SLIK OJK

5. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya

6. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit

7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan atau laman resmi

8. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu

9. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit

10. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.***

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(Yanis) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!

-Catat Jadwalnya, Pasar Murah Digelar di 30 Kecamatan & 151 Kelurahan Kota Bandung

-Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya

-Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

-E-KTP Perlahan Mulai Dihapus, Berikut Cara Buat KTP Digital Lewat HP

Berita Terkait