GRATIS Selama 3 Bulan, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung 32 Menit

Kereta Cepat Jakarta Bandung / Foto: Dokumentasi PT KCIC


BERITAINSPIRATIF.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendampingi Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Kamis (22/6), mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun Tegalluar dan kembali lagi ke Stasiun Halim.

Menhub mengatakan di sektor transportasi, aspek keselamatan baik sarana maupun prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, serta tidak dapat ditawar lagi.

"Untuk itu sebelum KJCB beroperasi, kami harus memastikan ini dalam keadaan laik dengan melakukan serangkaian uji coba," ucap Menhub.

Usai menjajal kereta, Menhub mengungkapkan perjalanan kereta berjalan lancar dengan kecepatan 350Km/jam.

"Kami sangat senang dapat mencoba kereta cepat. Keretanya nyaman saat melaju cepat, tidak ada goyangan dan kedap suara. Hal ini menunjukkan bahwa rel dibangun dengan baik, begitupun dengan keretanya," ucap Menhub.

Baca Juga: CANGGIH! Kota Bandung Bakal Gunakan GIBRIK MINI Untuk Penanganan Sampah

Lebih lanjut Menhub meminta pihak operator untuk memastikan tidak ada gangguan-gangguan yang terjadi, khususnya orang yang melintas di sekitar jalur kereta cepat.

Terkait izin operasi, Menhub mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari eropa, dan melakukan serangkaian ujicoba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.

"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus,” ujar Menhub.

Selain itu, Menhub menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya. “Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” kata Menhub.

Baca Juga: TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Kampung OTG RW 02 Sukamiskin Bandung

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ujicoba menggunakan Comprehensive Inspection Train atau Kereta Inspeksi KCJB hingga 350 km/jam ini berjalan dengan baik.

"Kami bisa rapat di dalam kereta tanpa terganggu suara yang keras. Ini merupakan suatu loncatan teknologi yang baik, " ujar Luhut.

Ia menyampaikan, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur Kereta Api Cepat dari Bandung hingga ke Surabaya. Ia menyebut, dengan adanya pengalaman Indonesia dalam membangun kereta api cepat, akan banyak penghematan yang dapat dilakukan. Kemudian, melalui hilirisasi, akan banyak material yang digunakan dari dalam negeri, sehingga akan menghasilkan terobosan-terobosan baru.

Baca Juga: BNN Sebut Pecandu Narkoba Tidak Akan Ditangkap, Begini Syaratnya!

Sebagai informasi, Kecepatan 350 km/jam merupakan puncak kecepatan KCJB nantinya saat dioperasikan sejauh 142,3 Km. Dari hasil ujicoba dengan kecepatan tersebut, waktu tempuh dari Stasiun Halim ke Padalarang adalah 32 menit dan dari Stasiun Tegalluar kembali menuju halim 44 menit.

Dengan kecepatan 350 km/jam, KCJB telah melewati kecepatan perjalanan kereta api reguler yang selama ini memiliki kecepatan hingga 120 km/h dan meraih rekor MURI.

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang, dan Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjajal laju kereta cepat dari Stasiun Halim, Jakarta menuju Stasiun Tegalluar, Bandung, mengungkapkan tiket gratis akan dibuka secara online mulai 18 Agustus.

"Dari 18 Agustus (2023) selama 90 hari, kereta api cepat akan digratiskan kepada warga, silahkan daftar nanti ada pembukaan online karena kapasitas kereta sekitar 600 penumpang," kata Ridwan Kamil.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-YUK MERAPAT! Kota Bandung Buka 4.000 Lowongan Kerja di Job Fair, Ini Linknya!

-SUKAMISKIN Lolos 3 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat

-Wisata Edukasi Kedirgantaraan ke PTDI Buka Untuk Pelajar dan Umum, Simak Jadwalnya!

-Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

Berita Terkait