- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (13/11/2023).
Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, S.Pd.I., Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023 lalu, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Siti Marfu’ah merupakan pemegang titel sarjana dari Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana dari Pendikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi Ganda), serta gelar magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, Study Banding ke Kelurahan Sukamiskin
Organisasi:
Siti Marfu’ah juga aktif di sejumlah organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP (Hubungan Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung. Di wilayah kediamannya, Siti juga aktif sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua Perwosi (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua CWS (Coworking Space) Kec. Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua Bidang Pengasuhan Alternatif Kecamatan Layak Anak, lalu sebagai Wakil Ketua 1 Bunda PAUD Kec. Cicendo.
Siti pun tercatat sebagai pendiri Komunitas Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang Bertani (Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., saat memimpin rapat paripurna mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.
"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT," ujarnya, yang memimpin rapat didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua III Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.
DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Siti Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd., telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah," ujarnya seperti dilansir Humas DPRD Kota Bandung.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tangkap Pelaku Vandalisme, Ancaman Kurungan Paling Lama 3 Bulan
Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.
Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Siti Marfu'ah , S.S., S.Pd., M.Pd dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, M. Salman Fauzi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu dan Penandatanganan Berita Acara serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung.
Dengan Ketua DPRD Kota Bandung yang memandu Pengucapan Sumpah/Janji, Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan Penyerahan surat keputusan Gubernur, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD, maka Rapat Paripurna dipimpin sementara oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat.
"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutur Ketua DPRD.
DPRD berharap, Siti Marfu’ah untuk segera dapat menyesuaikan memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan Eksekutif dan mitra kerja yang lain.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Terbesar Kedua di Indonesia! Bandara Kertajati Sudah Beroperasi Penuh, Ini Rutenya
-Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Dibuka
-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!