Satpol PP Kota Bandung Tangkap Pelaku Vandalisme, Ancaman Kurungan Paling Lama 3 Bulan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme pada hari Minggu, 12 November 2023 malam / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas. 

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika - Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC. 

"Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023. 

Baca Juga: Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri. 

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry. 

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya. 

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," bebernya. 

Baca Juga: Siti Marfu’ah Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Lewat Pergantian Antar Waktu

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. 

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum. 

"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ungkapnya.

Vandalisme adalah tindakan merusak atau menghancurkan properti orang lain secara sengaja.

Contoh lain tindakan vandalisme seperti Aksi mencoret-coret (grafiti), aksi mencoret-coret tembok pinggir jalan, tembok sekolah, jembatan, halte bus, fasilitas umum, dan sebagainya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Terbesar Kedua di Indonesia! Bandara Kertajati Sudah Beroperasi Penuh, Ini Rutenya

-Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Dibuka

-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!

-Kenali, Inilah 27 NAMA JALAN BARU di Kabupaten Garut

-Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen

Berita Terkait