- Ragam
- 21 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang putra putri terbaik Indonesia untuk mengikuti rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 yang dibuka untuk lulusan S1/S2 berbagai jurusan.
Dikutip dari rilis OJK, Rabu (28/2/2024) pendaftaran program ini akan dibuka pada 1 - 6 Maret 2024 mendatang.
"Rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 mengundang Putra-Putri terbaik Indonesia untuk bersama membangun negeri," tulis OJK dalam rilisnya.
Baca Juga: Daftar 7 Tokoh Penerima Gelar Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan
Syarat Pendaftaran Rekrutmen OJK
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat secara jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
5. Berusia per 1 April 2024
a. S1: Maksimal 29 Tahun
b. S2: Maksimal 33 Tahun
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024, Tersedia 3.000 Kursi dan 54 Bus, Begini Cara Daftarnya!
6. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
a. Ekonomi/keuangan (termasuk syariah), akuntansi, perpajakan, manajemen/bisnis/administrasi
b. Agribisnis
c. Hukum
d. Statistik, matematika, aktuaria
e. Informatika/ilmu komputer/sistem informasi
f. Data science/analytics
g. Komunikasi
H. Hubungan internasional
I. Psikologi
J. Seluruh program studi teknik
Baca Juga: Daftar Wisudawan Terbaik Unpad 2024, Tertua hingga Termuda Berusia 20 Tahun
7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal sebagai berikut IELTS 6/TOEFL IBT 61/ TOEFL ITP 500
9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di pusat maupun daerah.
Bagi yang berminat persyaratan detail dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi OJK, ojk-pcs7.experd.com atau KLIK DISINI
"Rekrutmen tidak dipungut biaya ya. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK," pungkas OJK.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News