Propam Polri: Masyarakat Bisa Adukan Polisi yang Main Judi Online ke Nomor Hotline Ini

dok. Humas Polri


BERITAINSPIRATIF.COM - Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian yang ikut bermain judi online.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono menyampaikan, dukungan dari masyarakat diperlukan untuk pihaknya bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Syahar dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: PPDB JABAR 2024: Kelulusan Peserta Didik Dianulir Jika Ada Kecurangan

Masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855 5555 4141.

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” jelasnya

Anggota yang Terlibat Bisa Dipecat

Syahar menegaskan, sanksi pemecatan menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar dengan ikut-ikutan praktik judi online.

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ungkap Syahar.

“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tegas dia.

Baca Juga: UNPAD Tetapkan 3 Calon Rektor Masa Bakti 2024- 2029

Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(Yanis) 

-Nomor SIM Kendaraan Berubah Jadi Nomor NIK KTP, Berlaku di Negara ASEAN

-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027

-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024

Berita Terkait