Pj Wali Kota Bandung: ASN yang Bermain Judi Online Akan Ditindak Tegas

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono saat memberika keterangan kepada awak media di Kota Bandung, Selasa 25 Juni 2024 / dok.Ist


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar jangan pernah bermain judi online.

Bambang menegaskan, jika ASN terbukti bermain judi online, dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Bandung, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Bandar Judi Online Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Dikatakan lebih lanjut, aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomer 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin bagi seorang ASN.

Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

PJ Wali Kota Bandung mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” imbaunya.

Baca Juga: CIHAURGEULIS Siap Jadi Juara Lomba Kelurahan Tingkat Jabar 2024, Ini Keunggulannya!

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Bahkan imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online.

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).**

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

-Nomor SIM Kendaraan Berubah Jadi Nomor NIK KTP, Berlaku di Negara ASEAN

-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027

-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024

Berita Terkait