- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024, sedangkan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur diimbau untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran.
"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jabar kepada Camat Se Kabupaten Bandung Barat
Selain itu ungkap Bey, jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan agar segera mengambil cuti di luar tanggungan, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," tegasnya.
Baca Juga: Luncurkan Mobil MASTER, Disnaker Kota Bandung Inovasi Layanan Jemput Bola
Bey juga mengungkapkan bahwa, netralitas ASN perlu ditegakkan. Hal itu sejalan dengan hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku.
"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," pungkas Bey.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(Yanis)
-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027
-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024