JABAR Buka Rekruitmen Calon Anggota KOMISI INFORMASI Tahun 2024-2028

dok. Humas Jabar


BERITAINSPIRATIF.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 untuk masa jabatan 2024-2028. Masyarakat Jabar mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. 

Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/

Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga. 

Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407

Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan 2024-2028 A. Alamsyah Saragih mengatakan, proses seleksi tersebut bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi  Provinsi Jawa Barat,” ucapnya. 

"Untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko," imbuhnya.

Baca Juga: Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat jadi Brigjen

Komisi Informasi tingkat provinsi sendiri memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(Yanis) 

-Nomor SIM Kendaraan Berubah Jadi Nomor NIK KTP, Berlaku di Negara ASEAN

-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024

-Pengurus FK KIM Kota Bandung Masa Bakti 2024-2027 Dilantik, Ini Pesan Diskominfo!

Berita Terkait