Tak Perlu Antre! Mulai Tahun 2025 Bikin SKCK Bisa ONLINE, Begini Caranya!

Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Kabar baik bagi masyarakat! Kini layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Baca Juga: POLRI Buka SIPSS 2025 Jalur Sarjana Jadi Perwira! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut cara mengurus SKCK secara online:

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4. Isi data lengkap sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Siapkan dokumen pendukung, berupa:

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Tahun 2025 di 27 Kabupaten/Kota, Bekasi Tertinggi!

-Tahun 2025, Pemkot Bandung akan Fokus pada 3 Prioritas Utama Ini!

-Pj Gubernur Jabar: Bandara Kertajati Digunakan untuk Jemaah Haji dan Umrah

-Korlantas: Tahun Ini 'Tilang Baru Sistem Poin' Diberlakukan, Begini Aturannya!

-Regulasi Baru Kemenag: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA, Ini Syaratnya!

-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta

Berita Terkait