- Ragam
- 01 Feb 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, pembelian liquified petroleum gas atau LPG 3 kg tidak dapat dilakukan di pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal ini merupakan upaya untuk menata distribusi LPG subsidi agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi pengecer itu justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu,” kata Yuliot kepada Katadata saat ditemui di Kementerian ESDM Jumat (31/1/2025).
Para pengecer didorong untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS).
Baca Juga: Mesin MOTAH-19 Olah Sampah Sungai di Kota Bandung Jadi Bata Beton
Wamen ESDM Yuliot mengungkapkan, OSS tersedia secara daring dan bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga pendaftaran pangkalan LPG seharusnya tidak menjadi kendala.
“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS yang sudah kami integrasikan dengan sistem yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yuliot, pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan NIB.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Meski begitu, dia menyebut pemerintah akan memberi jeda waktu satu bulan sejak penerapan sebagai masa transisi bagi para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.
“Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” jelasnya.
Dengan semakin pendeknya mata rantai LPG subsidi ini, menurut dia, pemerintah lebih bisa mencatatkan distribusi secara keseluruhan.
“Jadi kami akan siapkan kebutuhan masyarakat sesuai dengan berapa kebutuhan distribusi. Jadi mungkin tidak akan mengalami oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” kata dia.
Baca Juga: Penting Bagi Pengusaha & UMKM, Begini Syarat Dapatkan Sertifikat HALAL
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, LPG 3 kg saat ini disubsidi pemerintah mencapai Rp 30 ribu per tabung. Harga asli LPG 3 kg mencapai Rp 42.750, sedangkan harga jualnya hanya dipatok Rp 12.750 per tabung.
“Subsidi ini cukup besar kalau kita bandingkan yang lain dan ini digunakan oleh sekitar 40,3 juta pelanggan atau biasanya digunakan oleh UMKM dan juga rumah tangga,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Januari 2025, Senin (6/1/2025).
Pemerintah mengalokasikan subsidi energi pada 2025 mencapai Rp 203,41 triliun. Dari alokasi itu, sebesar Rp 87 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg.