- Ragam
- 07 Jun 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Hal tersebut dilakukan setelah diskon listrik 50 persen batal dilakukan dan pemerintah menggantinya dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang diharapkan bisa membantu pekerja berpenghasilan rendah.
Dilansir website resmi Kementerian Tenaga Kerja yakni bsu.kemnaker.go.id. rencananya bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap Juni dan Juli 2025 dengan nominal pencairan bantuan sebesar Rp 300.000 per orang/bulan, sehingga total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
BSU tersebut ditujukan bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan atau kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempatnya bekerja.
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Terlebih lagi, momen tahun ajaran baru biasanya membuat pengeluaran rumah tangga meningkat. Diharapkan BSU ini juga dapat meringankan beban para pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Daftar 10 Pemain Bintang yang Dilepas Persib Bandung, Terakhir Striker Kastaneer
Program BSU mulai digulirkan secara resmi pada 5 Juni 2025. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank penerima atau lewat PT Pos Indonesia.
Proses verifikasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi kriteria. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan bahwa data kepegawaian mereka telah tercatat dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Calon penerima BSU adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima BSU harus sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Calon penerima BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
4. Calon penerima BSU bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
5. Calon penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Calon penerima BSU bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan.
Baca Juga: Kota Bandung Terapkan Jam Malam bagi Anak Sekolah, Ini yang Dicualikan!
Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker, berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Lakukan login bagi yang punya akun
3. Daftar akun untuk yang belum ada akun
4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
Baca Juga: Wow...Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disembelih oleh Wakil Wali Kota Bandung
1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau KLIK DISINI
2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
4. Klik "Lanjutkan"
5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara
7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-Kota Bandung Lautan Biru, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara