- Ragam
- 31 Jul 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) dapat mengajukan pinjaman ke Bank Himbara hingga Rp 3 miliar.
"Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan, plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP," bunyi pasal 5 tentang skema pinjaman sebagai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 yang dilihat Beritainspiratif.com, Kamis (31/7/2025)
Lebih lanjut dalam peraturan tersebut disebutkan, tingkat suku bunga margin atau bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu paling lama 72 bulan.
Plafon pinjaman dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.
"Plafon berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan," bunyi Pasal 5 Ayat 2 dan 3 PMK Nomor 49/2025.
Baca Juga: Begini Cara Menyusun Rencana Kerja Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan
Pasal 6 disebutkan persyaratan KKMP/KDMP menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
a. Berbadan hukum koperasi
b. Memiliki nomor induk koperasi
c. Memiliki rekening bank atas nama koperasi
d. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
e. Memiliki nomor pokok induk berusaha
f. Memiliki proposal bisnis minimal membuat anggaran biaya atas belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman
Tak hanya itu, Bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
1. Untuk mengajukan pinjaman, ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan dari bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP.
2. Usulan pinjaman harus disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/ wali kota atau kepala desa.
3. Berdasarkan usulan pinjaman, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan. Serta, memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi DAU/DBH atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
4. Jika bank menyetujui permohonan pinjaman, bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP, minimal memuat:
a. Besaran pinjaman
b. Tujuan pinjaman
c. Jangka waktu atau tenor pinjaman
d. Masa tenggang pinjaman
f. Suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman
g. Tahapan dan syarat pencairan pinjaman
h. Besaran angsuran pinjaman
i. Jatuh tempo pinjaman
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Perluas Perlindungan BPJS untuk Sekretaris & Bendahara RT RW hingga Karta
5. Besaran pinjaman pun memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada 3 tahun terakhir.
6. Adapun jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Jika tanggal 12 sebagaimana merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
7. Perjanjian pinjaman pun harus ditandatangani oleh:
a. Pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman
b. Ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/DMP sebagai pihak yang menerima pinjaman
c. Bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman
8. Bank akan mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani.
9. Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
a. Kepala desa atau KPA BUN penyaluran dana desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman atau bupati atau
b. Wali kota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.
Baca Juga: Ditjen Kekayaan Intelektual: Putar Musik di Ruang Publik dari Kafe hingga Hotel, Wajib Bayar Royalti
10. Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
Kepala desa kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman atau Bupuati/wali kota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman
11. Surat kuasa minimal memuat:
a. Identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
b. Nomor perjanjian
c. Nominal pinjaman
d. Pemberlakukan surat kuasa
e. Isi surat kuasa
12. Bupati/ wali kota atau kepala desa menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lama tiga hari setelah ditandatangani
13. Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.