- Pemerintahan
- 09 Aug 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam perkembangannya hingga kini aturan royalti tersebut mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Polemik kewajiban membayar royalti lagu atau musik yang diputar di kafe dan restoran tak kunjung selesai.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah musisi memutuskan untuk menggratiskan royalti lagu atau musik untuk diputar di kafe dan restoran.
Hanya saja, gratis royalti lagu dan musik ini tetap bukanlah solusi mudah. Pasalnya, pembayaran royalti lagu dan musik di kafe serta restoran bukanlah berdasarkan tiap lagu, melainkan jumlah kursi pengunjung.
Menanggapi polemik ini, sejumlah musisi Indonesia membuka pintu untuk kafe-kafe memutar lagu mereka tanpa kewajiban membayar royalti (bebas).
Berikut Musisi yang memberikan Izin Putar Lagunya di Kafe tanpa Bayar Royalti.
Musisi Ahmad Dhani mengizinkan pemutaran lagu di kafe-kafe melalui unggahan di akun Instagramnya beberapa hari lalu.
“Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa19, saya sebagai pemilik master memberikan izin gratis kepada yang berminat,” ujar Dhani, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Meski memberikan izin untuk kafe, Dhani menegaskan bahwa ia dan Aksi tetap melarang penggunaan lagu-lagu tersebut dalam konser penyanyi profesional atau band tanpa izin dari komposer.
Baca Juga: Ditjen Kekayaan Intelektual: Putar Musik di Ruang Publik dari Kafe hingga Hotel, Wajib Bayar Royalti
Charly Van Houtten, mantan vokalis ST12, juga mengizinkan pemutaran lagu-lagunya tanpa pembayaran royalti. Ia mengungkapkan hal tersebut melalui akun instagramnya.
“Daripada pusing, saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di Indonesia maupun dunia untuk menyanyikan seluruh karya saya, baik di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti,” ujarnya.
Menurut Charly, pembahasan royalti sebaiknya tidak menimbulkan pertengkaran. Semua pihak bisa membicarakannya dengan kepala dingin tanpa mengedepankan tuntutan, karena menurutnya segala sesuatu di dunia ini adalah milik Tuhan.
Band Baru, Royalti Bukan Prioritas
Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, memilih cara yang mudah. Ia mengizinkan lagu-lagu bandnya dibawakan di mana saja, termasuk di kafe, tanpa repotnya membayar royalti.
"Tentu, bawa saja ke kafe. Dengarkan Juicy Luicy saja," kata Uan dalam siaran langsung di Instagram penggemar mereka.
Sebagai band baru, Uan menyadari pentingnya distribusi musik sebagai bentuk promosi: "Kita nggak pernah minta izin atau minta itu. Bawa aja, bawa aja. Aku ini siapa, band baru juga?"
Dia bahkan memberikan alternatif cerdas bagi para pengusaha: "Kalau nggak mau bayar royalti, pakai saja YouTube yang low-fi. Itu juga bisa menciptakan suasana yang positif," sarannya.
Gratis untuk Penyanyi Kafe dengan Biaya Rendah
Bassis GIGI, Thomas Ramdhan, mengambil pendekatan yang lebih terstruktur. Ia mengizinkan penggunaan lagu-lagunya secara gratis, khususnya untuk penyanyi kafe dan band yang dibayar di bawah Rp5 juta per acara.
"Untuk band dan penyanyi kafe yang honornya di bawah 5 juta per acara, khususnya untuk lagu ciptaan saya berdasarkan lirik dan nada, gratis," tulisnya .
Namun, Thomas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk penggunaan komersial seperti periklanan, yang tetap memerlukan izin label.
Baca Juga: Camat dan Lurah Diminta Pastikan Seluruh Anak Memiliki KIA, Ini Manfaatnya!
"Silakan Nyanyikan Laguku, Aku Takkan Memungut Biaya," ujar Rhoma.
Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia, pun menegaskan tidak akan memungut royalti atas penggunaan lagu-lagunya secara langsung oleh penyanyi dangdut.
"Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran, kalian tidak perlu membayar saya," kata Rhoma dalam sebuah video di kanal YouTube Rhoma Irama Official.
LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Dikutip ANTARA, sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik, sebagai berikut:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
-Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.