- Olahraga
- 01 Sep 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sebagai langkah antisipasi terhadap rencana unjuk rasa di Kota Bandung pada 1 September 2025, Pemerintah Kota Bandung menetapkan 32 sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan pengamanan agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.
“Untuk 32 sekolah ditetapkan wajib PJJ, selebihnya diberi kebebasan menentukan apakah akan melaksanakan PJJ atau tetap tatap muka,” jelas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota usai Rapat bersama Forkopimda Kota Bandung, Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca Juga: KDM Beri Bantuan 10 Sepeda Motor untuk Korban Unjuk Rasa di Bandung
Pemkot juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah agar memastikan siswa tidak keluar rumah selama PJJ.
Bagi siswa yang tetap bersekolah tatap muka, mereka diwajibkan pulang langsung setelah jam pelajaran usai. Pengamanan di sekitar sekolah pun diperketat.
Polsek dan Koramil akan melakukan patroli rutin di wilayah masing-masing, terutama yang terdapat sekolah. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada siswa, guru, dan orang tua.
Selain pengaturan sekolah, kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dibahas.
Farhan menuturkan, ASN tidak diberlakukan Work From Home (WFH). Semua pegawai tetap bekerja normal seperti biasa.
“ASN tetap masuk kerja. Tidak ada WFH. Layanan publik harus berjalan normal agar masyarakat tidak terganggu,” tegas Farhan.
Ia juga menyoroti keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa sebelumnya. Oleh karena itu, peran orang tua sangat ditekankan.
“Kami mengimbau orang tua agar memastikan anak-anak tidak tiba-tiba menghilang setelah jam sekolah, terutama setelah pukul 16.00 WIB,” tambahnya.
Dengan pengaturan ini, Pemkot berharap sektor pendidikan tetap berjalan lancar dan anak-anak tidak terlibat dalam dinamika aksi di lapangan.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut menekankan pentingnya penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas proses belajar mengajar agar tetap tertib, aman, dan nyaman, serta mencegah keterlibatan peserta didik dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar.
Baca Juga: Penggunaan dan Penjualan KNALPOT BRONG Dilarang di Seluruh Jawa Barat
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyampaikan tujuh poin utama yang harus diperhatikan satuan pendidikan, di antaranya:
1. Memastikan peserta didik mengikuti seluruh proses belajar sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti maupun melakukan kegiatan demonstrasi di luar lingkungan sekolah yang dapat mengganggu ketertiban.
3. Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan internal dengan mengarahkan peserta didik pada kegiatan edukatif, kreatif, dan produktif.
4. Memberikan ruang dialog sehat dan konstruktif melalui OSIS, forum musyawarah, kegiatan ekstrakurikuler, dan program sekolah lainnya.
5. Menginstruksikan agar peserta didik langsung pulang ke rumah setelah selesai kegiatan belajar mengajar.
6. Melibatkan orang tua atau wali dalam mendampingi dan mengawasi peserta didik setelah jam pelajaran berakhir.
7. Melaporkan langkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan.