DPR RI Dorong Korlantas Polri Jadi BALANTAS Dipimpin Jenderal Bintang 3 [Komjen]

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin dalam Rapat Kerja antara dengan Kakorlantas Polri serta para Dirlantas Polda se-Indonesia, di Ruang Rapat Komisi III, Kamis, (27/11/2025) dok. DPR RI / Foto : Tari/Andri


BERITAINSPIRATIF.COM -  Komisi III DPR RI secara resmi merekomendasikan peningkatan struktur organisasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri) dengan pimpinan berpangkat Komjen Pol (Bintang Tiga).

Rekomendasi strategis tersebut tertuang dalam Kesimpulan Ketiga Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas Polri serta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda se-Indonesia, di Ruang Rapat Komisi III, Kamis, (27/11/2025).

Dalam kesimpulan itu, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perkembangan situasi lalu lintas nasional semakin menuntut peran Korlantas yang lebih kuat, adaptif, dan terintegrasi. Tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait pengaturan lalu lintas sehari-hari, tetapi juga penanganan kecelakaan, manajemen rekayasa lalu lintas, pengawasan keselamatan, hingga pelayanan publik berbasis digital.

Komisi III menilai peningkatan status kelembagaan menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk mengimbangi tuntutan zaman. Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III berharap Korlantas dapat berkembang menjadi lembaga setingkat badan, dengan struktur dan kewenangan yang lebih memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arah kebijakan transformasi organisasi Polri.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Mobil Bekas, Ini Komponen yang Tetap Dibayar! 

Dukungan terhadap rekomendasi itu datang dari berbagai fraksi, salah satunya Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin, menyatakan dukungan penuh atas usulan pembentukan Balantas Polri dengan kepemimpinan berpangkat bintang tiga.

“Saya dukung. Dari Fraksi PDI-Perjuangan mendukung,” ujarnya saat ditemui setelah mengikuti Rapat. Menurutnya, bidang lalu lintas memiliki peran fundamental dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta stabilitas aktivitas di jalan raya.

Ia menekankan bahwa satu hari tanpa peran petugas lalu lintas saja dapat memicu gangguan signifikan seperti kemacetan, kekacauan arus kendaraan, bahkan risiko kecelakaan. Karena itu, peningkatan pangkat dan struktur organisasi dianggap relevan dengan tingkat kerawanan dan risiko pekerjaan anggota Korlantas.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Asosiasi Media/Pers

Safaruddin juga menyoroti bahwa sejumlah fungsi strategis di Mabes Polri sudah berada pada level pimpinan berpangkat bintang tiga, seperti Asisten Perencanaan dan Anggaran maupun Kepala Operasi (Ops). “Lalu lintas dengan tugas pokok dan fungsinya yang sangat rawan, dengan risiko-risiko di jalan, sudah selayaknya mendapat penyetaraan,” ujarnya.

Rekomendasi Kesimpulan Ketiga ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri mengenai transformasi organisasi Polri yang menekankan efisiensi, responsivitas, serta peningkatan pelayanan berbasis teknologi. Dengan penguatan kelembagaan, diharapkan Balantas Polri ke depan memiliki kerangka kerja yang lebih terarah, termasuk dalam integrasi sistem informasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan kemampuan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Komisi III menilai bahwa perubahan menjadi Balantas Polri akan memperkuat koordinasi antara Korlantas dan seluruh Dirlantas di Indonesia, serta mempermudah standardisasi pelayanan publik, pengawasan keselamatan, dan mitigasi kemacetan di tingkat nasional.

Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas secara menyeluruh. Dengan struktur yang lebih tinggi dan setara dengan unit-unit strategis lain di Mabes Polri, Korlantas diharapkan mampu memperkuat sistem manajemen keselamatan jalan, meningkatkan kemampuan personel, serta mempercepat inovasi dalam teknologi transportasi dan rekayasa lalu lintas.

Komisi III menegaskan bahwa rekomendasi kesimpulan ketiga bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah konkret dalam menghadirkan tata kelola lalu lintas yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait