Ilustrasi Tv Digital / SanLegend
Beritainspiratif.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat hingga kini masih terdapat 226 daerah yang belum terjangkau siaran televisi (TV) analog, menjelang diberlakukannya program penghentian siaran tv analog atau analog switch off (ASO) tahap satu pada 30 April 2022 mendatang,
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nursodik Gunarjo, mengatakan daerah yang belum terjangkau siaran TV (blank spot) TV tersebut akan diisi oleh siaran TV digital karena memiliki jangakauan lebih luas dan teknologi lebih canggih dari siaran TV analog.
“Salah satu dari semangat untuk membuat siaran TV digital ini adalah bagaimana kedepan dapat mengisi blank spot atau daerah yang selama ini tidak terisi siaran TV analog,” ujarnya dalam webinar Siaran TV Digital Dari Indonesia Timur secara virtual dari Jakarta Pusat, Rabu (20/04/2022).
Baca Juga: CATAT ! Inilah Jadwal Pemberlakuan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Siaran TV Analog akan segera berakhir dan penyiaran TV Digital akan segera hadir, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No.6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran.
Siaran TV Digital ini akan menghasilkan gambar yang bersih, suaranya jernih dan canggih serta banyak pilihan programnya.
Jadwal tahap pertama pengakhiran siaran TV Analog terdekat pada 30 April 2022, yakni ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota yang beralih ke siaran TV Digital dan tahap kedua, 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota.
Tahap terakhir sesuai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022. Di tahap ketiga ini, siaran TV Analog dihentikan di 25 wilayah layanan di 65 Kabupaten/Kota. Tahap ketiga ini sekaligus menutup rangkaian pengakhiran siaran TV Analog lalu sepenuhnya bersiaran secara digital.
Baca Juga: Hari Kartini: Dosen Perempuan Unpad Panen Sayuran Metode Smart Watering di Lebak Gede
Cara Berganti ke TV Digital
Masyarakat tidak perlu menunda beralih ke siaran TV digital. Persiapan paling mudah yaitu memeriksa televisi di rumah. Bila televisi sudah digital dan terdapat fitur tuner DVBT-2 di dalamnya, cukup pastikan ketersambungan ke antena rumah dan scan ulang program.
Maka dengan sendirinya, program siaran TV Digital di sekitar tempat tinggal bisa tertangkap.
Baca Juga: Siaran TV Digital: Begini Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Cara Beralih ke TV Digital Dalam webinar bertema “Merdeka Digital: Jawa Barat Siap ASO”, Kamis (19/09/2021) Dirjen SDPPI Kemenkominfo Dr. Ismail menjelaskan apabila perangkat TV yang ada hanya bisa menerima siaran TV analog saja, dibutuhkan alat tambahan Set Top Box (STB).
“Alat tambahan ini bukan perangkat yang canggih-canggih, yang mahal-mahal. Ini perangkat yang sangat sederhana dan dapat diperoleh, dibeli dengan harga kisaran 300 ribu rupiah,” kata Ismail.
Bila memang berencana mengganti televisi dari pada membeli STB, sekarang ini saat yang tepat. Mengganti televisi lama dengan televisi berteknologi DVBT2 adalah salah satu langkah beralih ke TV Digital.
Dengan televisi baru, masyarakat langsung menikmati secara penuh siaran TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Seandainya belum berencana mengganti televisi dalam waktu dekat, masyarakat bisa beralih ke siaran TV Digital menggunakan TV model lama (TV Tabung, TV layar datar tetapi masih analog), hanya perlu menambahkan decoder atau STB.
Alat ini membuat siaran TV Digital dan banyak pilihan program dan kaya fitur itu bisa ditonton meski di TV Analog.
“STB ini dijual di toko-toko televisi. Tinggal memindahkan hubungan antenanya yang tadinya langsung ke TV sekarang dipindahkan melalui perangkat STB ini. Antenanya sendiri tidak perlu diganti, karena yang biasa menangkap sinyal UHF sekarang adalah antena yang bisa menangkap siaran TV digital,” kata Ismail.
Hal penting perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kementerian Kominfo.
Demikian penjelasan Direktur Penyiaran, Ditjen PPI, Kemenkominfo Geryantika Kurnia dalam webinar bertema “Lampung Siap ASO” pada Kamis (16/9/2021) dilansir ANTARA.
(YI)
Baca Juga: